on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengamanan dan Pemeliharaan Barang Milik Negara
Also known as: Perka BNN 2/2025 · Perka BNN No. 2 Tahun 2025 · Perka BNN Nomor 2 Tahun 2025
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini mengatur tentang pengamanan dan pemeliharaan Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan Badan Narkotika Nasional (BNN). Latar belakang peraturan ini adalah untuk mewujudkan pengelolaan BMN yang tertib, terarah, efektif, efisien, optimal, dan akuntabel, serta untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab Pengguna Barang dan Kuasa Pengguna Barang dalam mengamankan dan memelihara BMN yang berada dalam penguasaannya.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini juga mengatur mengenai format-format yang digunakan dalam pengelolaan BMN, seperti format tanda kepemilikan tanah, patok beton, papan nama gedung kantor, papan nama rumah negara, surat penetapan status rumah negara, Surat Izin Penghunian (SIP) rumah negara, formulir permohonan penggunaan kendaraan, daftar hasil pemeliharaan BMN, dan kartu pemeliharaan barang.