Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 7 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib secara administratif dan teknis, fungsional, andal, serta menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan pengguna. Peraturan ini mengatur berbagai aspek, termasuk fungsi bangunan gedung, persyaratan bangunan gedung, penyelenggaraan bangunan gedung, peran masyarakat, dan pembinaan dalam penyelenggaraan bangunan gedung.
Latar belakang peraturan ini adalah peningkatan kepadatan penduduk dan perkembangan aktivitas ekonomi, sosial, dan budaya yang membutuhkan bangunan gedung yang fungsional dan andal. Tujuan utamanya adalah mewujudkan bangunan gedung yang tertib, baik secara administratif maupun teknis, serta menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan pengguna.
Ketentuan substansial mencakup klasifikasi fungsi bangunan gedung berdasarkan tingkat kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, zonasi gempa, lokasi, ketinggian, dan kepemilikan. Persyaratan administratif meliputi status kepemilikan tanah dan bangunan, serta Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Persyaratan teknis mencakup tata bangunan gedung (peruntukan lokasi, intensitas, arsitektur, pengendalian dampak lingkungan) dan keandalan bangunan gedung (keselamatan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan). Peraturan ini juga mengatur penyelenggaraan bangunan gedung yang meliputi pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran.