on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 11 Tahun 2006 tentang PEDOMAN PENYERTAAN MODAL DAERAH KABUPATEN BANGKA TENGAH PADA BADAN USAHA
Also known as: Perda Kabupaten Bangka Tengah 11/2006 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 11 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 11 Tahun 2006
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman penyertaan modal daerah Kabupaten Bangka Tengah pada badan usaha. Tujuan penyertaan modal adalah untuk meningkatkan kemampuan keuangan daerah melalui peningkatan pendapatan asli daerah dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Ketentuan Substansial:
Pemerintah Daerah berhak menentukan badan usaha yang layak untuk penyertaan modal. Badan usaha dan Pemerintah Daerah berkewajiban memelihara kerjasama dan mencegah tindakan yang merugikan.
Penyertaan modal dapat dilakukan dengan:
Sebelum penyertaan modal, diadakan perjanjian dasar yang memuat identitas pihak, jenis dan nilai modal, bidang usaha, perbandingan modal, hak, kewajiban, sanksi, jangka waktu, dan lain-lain. Penyertaan modal dalam bentuk uang dianggarkan dalam APBD dan dilaksanakan dengan Keputusan Bupati. Penyertaan modal dalam bentuk barang ditetapkan dengan Keputusan Bupati setelah persetujuan DPRD. Kekayaan daerah yang tertanam dalam badan usaha merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.
Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyertaan modal, dibantu oleh Sekretaris Daerah. Bupati dapat menunjuk pejabat untuk mewakili Pemerintah Daerah dalam Dewan Komisaris badan usaha. Pejabat yang ditunjuk bertanggung jawab kepada Bupati dan menyampaikan laporan berkala.
Bagian laba atau hasil usaha penyertaan modal disetor ke Kas Daerah. Bupati dapat melakukan pelepasan hak atas kepemilikan modal jika badan usaha dianggap tidak menguntungkan, dengan persetujuan DPRD. Penerimaan dari pelepasan hak dimasukkan dalam APBD.