Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2015 ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya (NAPZA) serta menanggulangi Human Immunodeficiency Virus/Acquired Immune Deficiency Syndrome (HIV/AIDS) di Kota Bandung. Latar belakangnya adalah peningkatan prevalensi pecandu NAPZA dan kasus HIV/AIDS yang memerlukan upaya pencegahan dan penanggulangan terpadu.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Pencegahan Penyalahgunaan NAPZA:**
* Perencanaan pencegahan dan rehabilitasi yang terintegrasi dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah.
* Upaya pencegahan di lingkungan pendidikan, pemerintahan, dan kerja melalui kampanye, sosialisasi, tes urine, dan penandatanganan surat pernyataan.
* Peran serta keluarga dan masyarakat dalam memberikan pendidikan, pengawasan, dan pelaporan.
* Rehabilitasi medis dan sosial bagi korban penyalahgunaan NAPZA.
2. **Penanggulangan HIV/AIDS:**
* Kegiatan penanggulangan meliputi promosi kesehatan, pencegahan penularan, pemeriksaan diagnosis, pengobatan, perawatan, dukungan, rehabilitasi sosial, dan peran serta masyarakat.
* Pencegahan penularan HIV melalui penggunaan narkoba suntik, hubungan seksual, dan dari ibu ke anak.
* Pemeriksaan dan diagnosis HIV melalui konseling dan tes HIV (KTHIV) serta pengamanan darah donor.
* Perawatan dan pengobatan bagi ODHA, serta rehabilitasi sosial untuk individu, keluarga, dan masyarakat.
3. **Kewenangan Pemerintah Daerah:**
* Memfasilitasi penyelenggaraan pencegahan dan rehabilitasi NAPZA.
* Menyelenggarakan upaya penanggulangan HIV/AIDS dan menetapkan situasi epidemik HIV tingkat Kota Bandung.
4. **Komisi Penanggulangan AIDS Daerah:**
* Pembentukan komisi untuk mengkoordinasikan penanggulangan HIV/AIDS.