For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 115 Tahun 2018

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 115 Tahun 2018 tentang Batas Daerah Kabupaten Sigi Dengan Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah

Also known as: Permendagri 115/2018 · Permendagri No. 115 Tahun 2018 · Permendagri Nomor 115 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:15 Februari 2019Publication Date:30 November 2018
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Dalam Negeri
ThemeBatas Daerah Kabupaten Sigi Dengan Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah
LocationKementerian Dalam Negeri
Effective Date15 Februari 2019
Publication Date30 November 2018
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 115 Tahun 2018 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Sigi di Provinsi Sulawesi Tengah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan batas daerah antara Kabupaten Sigi dan Kota Palu di Provinsi Sulawesi Tengah. Peraturan ini mengatur secara rinci koordinat batas daerah yang dimulai dari titik kartometrik (TK) dan pilar batas utama (PBU) serta pilar acuan batas utama (PABU) yang ditentukan berdasarkan pengukuran posisi titik dengan menggunakan peta dasar. Batas daerah yang ditetapkan bersifat tetap dan tidak berubah meskipun terjadi perubahan nama desa, kelurahan, atau kecamatan. Peta yang mencantumkan batas dan koordinat tersebut menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.

(-)

(-)