Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 11 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Perubahan meliputi judul peraturan, ketentuan umum, penambahan pasal baru mengenai kewajiban penduduk dan penduduk musiman, nama, obyek dan subyek retribusi, pengelolaan retribusi, prinsip dan sasaran penetapan tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah dan kewenangan pungutan, serta sanksi administrasi. Secara substansial, peraturan ini mengubah nomenklatur retribusi menjadi Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil, mengatur tarif retribusi baru untuk berbagai jenis pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, serta menetapkan sanksi administrasi atas keterlambatan perpanjangan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kewenangan pemungutan retribusi dilakukan oleh Dinas Kependudukan, Catatan Sipil dan Keluarga Berencana atau pejabat yang ditunjuk.