For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 8 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Purbalingga 8/2011 · Perda Kabupaten Purbalingga No. 8 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 8 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:28 Desember 2011Publication Date:24 Desember 2011
Standar & Pedoman TeknisAset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Purbalingga
Effective Date28 Desember 2011
Publication Date24 Desember 2011
Place of EnactmentPurbalingga

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 37 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Nomor 37 Tahun 2005)

Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 08 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah bertujuan untuk mencapai tertib administrasi pengelolaan Barang Milik Daerah dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah. Latar belakangnya adalah bahwa Barang Milik Daerah merupakan sarana dan prasarana penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembangunan daerah, dan pelayanan kepentingan umum, serta Peraturan Daerah sebelumnya sudah tidak sesuai lagi. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah:** Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan BMD dibantu oleh Sekda selaku Pengelola, Kepala DPPKAD selaku Pembantu Pengelola, Kepala SKPD selaku Pengguna, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah selaku Kuasa Pengguna. 2. **Ruang Lingkup Pengelolaan BMD:** Meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penerimaan, penyimpanan dan penyaluran, penggunaan, penatausahaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, pembiayaan, dan tuntutan ganti rugi. 3. **Pemanfaatan BMD:** Diatur mengenai pemanfaatan BMD dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, Bangun Guna Serah, dan Bangun Serah Guna. 4. **Pemindahtanganan BMD:** Diatur mengenai penjualan, tukar menukar, hibah, dan penyertaan modal daerah.

1. Barang Milik Daerah yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini wajib dilakukan inventarisasi dan diselesaikan dokumen kepemilikannya. 2. Penyelesaian dokumen kepemilikan dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun setelah berlakunya Perda ini. 3. Biaya yang timbul dibebankan pada APBD. 4. Pengelolaan Barang Milik Daerah khususnya yang terkait dengan pemindahtanganan dan pemanfaatan yang sudah berjalan dan/atau sedang dalam proses sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini tetap dapat dilaksanakan.

1. Pengguna yang tidak menyerahkan tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan untuk menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi SKPD bersangkutan kepada Bupati, dikenakan sanksi berupa pembekuan dana pemeliharaan tanah dan/atau bangunan dimaksud. 2. Setiap kerugian daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan/ pelanggaran hukum atas pengelolaan Barang Milik Daerah diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi. 3. Semua pihak yang mengakibatkan kerugian daerah dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.