For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna Barat Nomor 9 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muna Barat Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara

Also known as: Perda Kabupaten Muna Barat 9/2022 · Perda Kabupaten Muna Barat No. 9 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Muna Barat Nomor 9 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:2 Februari 2022Publication Date:2 Februari 2022
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik DaerahPerbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara
LocationPemerintah Kabupaten Muna Barat
Effective Date02 Februari 2022
Publication Date02 Februari 2022
Place of EnactmentLaworo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Barat Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Muna Barat Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Terbatas Bank Sultra. Perubahan tersebut meliputi penambahan definisi baru pada Pasal 1, yaitu definisi Aset Daerah, Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD), dan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD). Selain itu, Pasal 5 diubah sehingga Pemerintah Daerah akan melakukan penyertaan modal pada Bank Sultra hingga sebesar Rp. 70.000.000.000,00 (tujuh puluh milyar rupiah) sampai batas waktu yang tidak ditentukan, diberikan dalam bentuk uang, dan dianggarkan pada pengeluaran pembiayaan dalam APBD tahun berkenaan, minimal sebesar Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah) dan/atau disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, pertumbuhan perekonomian daerah, dan pelayanan kepada masyarakat melalui penyertaan modal daerah pada Bank Pembangunan Sulawesi Tenggara.

(-)

(-)