For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 9 Tahun 1987

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 9 Tahun 1987 tentang Pajak Kendaraan Bermotor

Also known as: Perda Kabupaten Purbalingga 9/1987 · Perda Kabupaten Purbalingga No. 9 Tahun 1987 · Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 9 Tahun 1987

Status:
Active
Effective Date:17 Desember 1987Publication Date:17 Desember 1987
Transportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Kendaraan Bermotor
LocationPemerintah Kabupaten Purbalingga
Effective Date17 Desember 1987
Publication Date17 Desember 1987
Place of EnactmentPurbalingga

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tentang mengadakan pajak Kendaraan Dalam Kabupaten Purbalingga tanggal 10 Desember 1953, Lembaran daerah Provinsi Jawa Tengah tanggal 28 April 1954 (Tambahan Seri C Nomor 15) beserta Peraturan daerah tentang Perubahannya.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Kendaraan Tidak Bermotor di Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga. Latar belakangnya adalah bahwa peraturan daerah sebelumnya sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan perlu ditinjau kembali, serta untuk mendukung perkembangan pembangunan daerah melalui peningkatan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Tahun pajak dihitung mulai Januari sampai dengan 31 Desember.
  2. Penetapan tarif pajak untuk berbagai jenis kendaraan tidak bermotor, seperti sepeda, becak, dokar, dan gerobak.
  3. Pembebasan pajak untuk kendaraan yang dimiliki dan dipergunakan untuk keperluan dinas, badan amal sosial, pengangkutan jenazah, dan sebagai barang dagangan.
  4. Pengaturan mengenai bentuk, ukuran, warna, dan pemasangan tanda pajak.
  5. Penyerahan pelaksanaan pemungutan pajak kepada Dinas Pendapatan Daerah.

Wajib pajak adalah seseorang atau badan yang mempergunakan kendaraan di jalan umum. Peraturan ini juga mengatur kewajiban pendaftaran kendaraan untuk memperoleh tanda bebas pajak bagi kendaraan yang dibebaskan dari pajak.

1. Dengan berlakuknya Peraturan daerah ini, Peraturan daerah Kabupaten Purbalingga tentang mengadakan pajak Kendaraan Dalam Kabupaten Purbalingga tanggal 10 Desember 1953, Lembaran daerah Provinsi Jawa Tengah tanggal 28 April 1954 (Tambahan Seri C Nomor 15) beserta Peraturan daerah tentang Perubahannya dinyatakan tidak berlaku lagi.

1. Diancam dengan hukuman kurungan selama - lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi - tingginya Rp. 7.700,00 (Tujuh ribu tujuh ratus rupiah) bagi pelanggaran terhadap Pasal 7 ayat (1).