on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 9 Tahun 1987 tentang Pajak Kendaraan Bermotor
Also known as: Perda Kabupaten Purbalingga 9/1987 · Perda Kabupaten Purbalingga No. 9 Tahun 1987 · Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 9 Tahun 1987
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Kendaraan Tidak Bermotor di Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga. Latar belakangnya adalah bahwa peraturan daerah sebelumnya sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan perlu ditinjau kembali, serta untuk mendukung perkembangan pembangunan daerah melalui peningkatan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Wajib pajak adalah seseorang atau badan yang mempergunakan kendaraan di jalan umum. Peraturan ini juga mengatur kewajiban pendaftaran kendaraan untuk memperoleh tanda bebas pajak bagi kendaraan yang dibebaskan dari pajak.