For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Timur Nomor 04 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Timur Nomor 04 Tahun 2013 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012

Also known as: Perda Kabupaten Kutai Timur 04/2013 · Perda Kabupaten Kutai Timur No. 04 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Kutai Timur Nomor 04 Tahun 2013

Status:
Active
Publication Date:23 Oktober 2013
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
LocationPemerintah Kabupaten Kutai Timur
Effective Date-
Publication Date23 Oktober 2013
Place of EnactmentSangatta

Peraturan ini mencabut: 1. (-) Peraturan ini mengubah: 2. (-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2012. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang terbuka, transparan, dan bertanggung jawab, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Peraturan ini menetapkan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan yang memuat:

  • Laporan realisasi anggaran, yang mencakup pendapatan, belanja, surplus/defisit, penerimaan pembiayaan, pengeluaran pembiayaan, dan pembiayaan netto.
  • Neraca, yang mencakup jumlah aset, kewajiban, dan ekuitas dana.
  • Laporan arus kas, yang mencakup saldo kas awal, arus kas dari aktivitas operasi, investasi aset non-keuangan, pembiayaan, non anggaran, dan saldo kas akhir.
  • Catatan atas laporan keuangan, yang memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Laporan keuangan dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Peraturan ini juga mengatur tentang selisih anggaran dengan realisasi pendapatan dan belanja, serta uraian lebih lanjut mengenai laporan realisasi anggaran, neraca, dan laporan arus kas. Penjabaran lebih rinci mengenai pelaksanaan peraturan ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)