on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 5 Tahun 2004 tentang Kecamatan dan Kelurahan
Also known as: Perda Kota Banjar 5/2004 · Perda Kota Banjar No. 5 Tahun 2004 · Perda Kota Banjar Nomor 5 Tahun 2004
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan kecamatan dan kelurahan di Kota Banjar. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mengimplementasikan kewenangan daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, serta untuk menyesuaikan dengan terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjar.
Peraturan ini membentuk 4 kecamatan, yaitu Kecamatan Banjar, Kecamatan Pataruman, Kecamatan Purwaharja, dan Kecamatan Langensari, beserta wilayah kerja masing-masing yang meliputi desa/kelurahan. Selain itu, peraturan ini mengatur perubahan status desa menjadi kelurahan secara otomatis pada saat berakhirnya masa jabatan kepala desa yang bersangkutan.
Kecamatan merupakan perangkat daerah yang dipimpin oleh Camat dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah. Tugas pokok kecamatan meliputi pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah, fasilitasi pemerintahan desa/kelurahan, dan menerima pelimpahan sebagian kewenangan dari Walikota. Fungsi kecamatan meliputi pelaksanaan kebijakan, penyiapan data dan informasi, fasilitasi pemerintahan desa/kelurahan, pelaksanaan kegiatan ketentraman dan ketertiban umum, fasilitasi pertanahan, pelayanan umum, fasilitasi pemberdayaan masyarakat dan kesejahteraan sosial, serta pelaksanaan sebagian pelimpahan kewenangan dari Walikota. Susunan organisasi kecamatan terdiri dari Camat, Sekretariat, Seksi Pemerintahan, Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Sosial, Seksi Ekonomi Pembangunan dan Pelayanan Umum, Seksi Ketentraman dan Ketertiban, serta Kelompok Jabatan Fungsional.
Kedudukan, tugas pokok, fungsi, dan susunan organisasi kelurahan akan diatur dalam Peraturan Daerah tersendiri.