For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2023 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024

Also known as: Perda Kota Kediri 7/2023 · Perda Kota Kediri No. 7 Tahun 2023 · Perda Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2023Publication Date:29 Desember 2023
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024
LocationPemerintah Kota Kediri
Effective Date29 Desember 2023
Publication Date29 Desember 2023
Place of EnactmentKediri

Peraturan Daerah Kota Kediri ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2020-2024 (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2019 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 11) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2022 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 27);

Peraturan Daerah Kota Kediri ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Kediri untuk Tahun Anggaran 2024. APBD mencakup pendapatan daerah sebesar Rp. 1.424.240.071.694,00 yang bersumber dari pendapatan asli daerah dan pendapatan transfer. Belanja daerah ditetapkan sebesar Rp. 1.795.299.191.714,00 yang dialokasikan untuk belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Akibatnya, terdapat defisit sebesar Rp.371.059.120.020,00 yang ditutupi melalui pembiayaan daerah netto. Pendapatan asli daerah terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Pendapatan transfer terdiri dari pendapatan transfer pemerintah pusat dan pendapatan transfer antar daerah. Belanja operasional meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial. Belanja modal meliputi belanja modal tanah, peralatan dan mesin, bangunan dan gedung, jalan, jaringan, dan irigasi, serta aset tetap lainnya. Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang akan dimasukkan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 atau dilaporkan dalam laporan realisasi anggaran.

(-)

(-)