Peraturan Daerah Kota Kediri ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Kediri untuk Tahun Anggaran 2024. APBD mencakup pendapatan daerah sebesar Rp. 1.424.240.071.694,00 yang bersumber dari pendapatan asli daerah dan pendapatan transfer. Belanja daerah ditetapkan sebesar Rp. 1.795.299.191.714,00 yang dialokasikan untuk belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Akibatnya, terdapat defisit sebesar Rp.371.059.120.020,00 yang ditutupi melalui pembiayaan daerah netto. Pendapatan asli daerah terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Pendapatan transfer terdiri dari pendapatan transfer pemerintah pusat dan pendapatan transfer antar daerah. Belanja operasional meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial. Belanja modal meliputi belanja modal tanah, peralatan dan mesin, bangunan dan gedung, jalan, jaringan, dan irigasi, serta aset tetap lainnya. Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang akan dimasukkan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 atau dilaporkan dalam laporan realisasi anggaran.