For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 11 Tahun 1952

Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 1952 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat tentang Tambahan Pokok Bea (Opsenten) Atas Bea-Bea Masuk Selama Tahun 1952 (Undang-Undang Darurat Nr 4 Tahun 1952) Sebagai Undang-Undang

Also known as: UU 11/1952 · UU No. 11 Tahun 1952 · UU Nomor 11 Tahun 1952

Status:
Active
Effective Date:21 Agustus 1952Publication Date:11 Agustus 1952
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)Bea Cukai & KepabeananKepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePenetapan Undang-Undang Darurat tentang Tambahan Pokok Bea (Opsenten) Atas Bea-Bea Masuk Selama Tahun 1952 (Undang-Undang Darurat Nr 4 Tahun 1952) Sebagai Undang-Undang
LocationPemerintah Pusat
Effective Date21 Agustus 1952
Publication Date11 Agustus 1952
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang tentang memungut opsenten atas bea-bea masuk tahun 1951 (Undang-undang Nr 10 tahun 1952, Lembaran-Negara Nr 55 tahun 1952) dengan mengganti angka '1951' menjadi '1952'.

Undang-undang ini menetapkan Undang-undang Darurat tentang tambahan pokok bea (opsenten) atas bea-bea masuk selama tahun 1952 sebagai Undang-undang. Latar belakang kebijakan ini adalah persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat terhadap Undang-undang Darurat tersebut. Ketentuan substansial dari Undang-undang ini adalah perpanjangan penerapan peraturan yang berlaku pada tahun 1951 untuk tahun 1952, dengan perubahan angka tahun dalam pasal terkait. Kebijakan ini tidak mencakup ketentuan peralihan atau penutup.

(-)

(-)