For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 Tahun 1980

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 1980 tentang Tunjangan Penghargaan Bekas Ketua/Bekas Wakil Ketua/Bekas Anggota Dewan Pertimbangan Agung Dan Badan Pemeriksa Keuangan Keuangan/Dewan Pengawas Keuangan Yang Diangkat Sebelum Berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1967 Dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1965 Serta Janda/Dudanya

Also known as: PP 12/1980 · PP No. 12 Tahun 1980 · PP Nomor 12 Tahun 1980

Status:
Active
Effective Date:1 April 1980Publication Date:13 Maret 1980
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeTunjangan Penghargaan Bekas Ketua/Bekas Wakil Ketua/Bekas Anggota Dewan Pertimbangan Agung Dan Badan Pemeriksa Keuangan Keuangan/Dewan Pengawas Keuangan Yang Diangkat Sebelum Berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1967 Dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1965 Serta Janda/Dudanya
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 April 1980
Publication Date13 Maret 1980
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memberikan tunjangan penghargaan kepada bekas Ketua, bekas Wakil Ketua, dan bekas Anggota Dewan Pertimbangan Agung serta Badan Pemeriksa Keuangan/Dewan Pengawas Keuangan yang diangkat sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 3 Tahun 1967 dan Undang-undang Nomor 17 Tahun 1965, termasuk janda atau dudanya. Tunjangan ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas jasa-jasa mereka selama menjabat. Pelaksanaan pemberian tunjangan ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, dan keputusan pemberian tunjangan dikeluarkan oleh Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.

(-)

(-)