on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 26 Tahun 1967 tentang Pengangkatan Mayor Jenderal TNI Mursjid Sebagai Duta Besar Luar Biasa Dan Berkuasa Penuh Pada Pemerintah Philipina
Also known as: Keppres 26/1967 · Keppres No. 26 Tahun 1967 · Keppres Nomor 26 Tahun 1967
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini bertujuan untuk mengangkat seorang Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia pada Pemerintah Republik Filipina, dengan masa jabatan yang ditetapkan selama tiga tahun. Pengangkatan ini dilakukan untuk memperkuat hubungan diplomatik antara Indonesia dan Filipina. Ketentuan Substansial: Duta Besar yang diangkat akan tunduk pada peraturan Pegawai Negeri di Departemen Luar Negeri dan tidak otomatis diangkat sebagai pegawai tetap. Masa jabatan dapat diperpanjang atau diperpendek sesuai peraturan yang berlaku. Menteri Luar Negeri bertanggung jawab untuk menetapkan ketentuan lebih lanjut terkait pengangkatan ini. Segala perubahan atau perbaikan terhadap keputusan ini akan diatur sesuai ketentuan yang berlaku.