For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pidie Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pidie Nomor 1 Tahun 2020 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KABUPATEN PIDIE TAHUN ANGGARAN 2020

Also known as: Perda Kabupaten Pidie 1/2020 · Perda Kabupaten Pidie No. 1 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Pidie Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:30 Januari 2020Publication Date:30 Januari 2020
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KABUPATEN PIDIE TAHUN ANGGARAN 2020
LocationPemerintah Kabupaten Pidie
Effective Date30 Januari 2020
Publication Date30 Januari 2020
Place of EnactmentSigli

(-)

Qanun Kabupaten Pidie Nomor 1 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2020 menetapkan anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk tahun anggaran 2020.

Latar Belakang dan Tujuan:

Qanun ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Rancangan Qanun ini merupakan perwujudan Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBK serta Prioritas dan Plafon Anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Kabupaten Pidie dengan DPRK Pidie.

Ketentuan Substansial:

Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2020 meliputi:

  1. Pendapatan Daerah sebesar Rp. 2.240.413.334.315,00,- yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.
  2. Belanja Daerah sebesar Rp. 2.252.285.665.112,00,- yang terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.
  3. Pembiayaan Daerah yang mencakup Surplus/(Defisit) sebesar Rp. (11.872.330.797,00),-, Penerimaan sebesar Rp. 11.872.330.797,00,-, dan Pengeluaran sebesar Rp. 0,-.

Pendapatan Asli Daerah terdiri dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, Zakat, dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah. Dana Perimbangan terdiri dari Transfer Umum dan Transfer Khusus. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah terdiri dari Hibah, Dana Darurat, Dana Bagi Hasil Pajak, Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus, serta Bantuan Keuangan dari Provinsi atau dari Pemerintah Daerah lainnya.

Belanja Tidak Langsung terdiri dari Belanja Pegawai, Belanja Bunga, Belanja Subsidi, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bagi Hasil, Belanja Bantuan Keuangan, dan Belanja Tidak Terduga. Belanja Langsung terdiri dari Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, dan Belanja Modal.

Pembiayaan Daerah terdiri dari Penerimaan dan Pengeluaran. Penerimaan terdiri dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SILPA). Pengeluaran terdiri dari Pembentukan Dana Cadangan, Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah, Pembayaran Pokok Utang, dan Pemberian Pinjaman Daerah.

Uraian lebih lanjut mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Qanun ini.

(-)

(-)