For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2018 tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman

Also known as: Perda Kabupaten Ciamis 10/2018 · Perda Kabupaten Ciamis No. 10 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:1 April 2019Publication Date:31 Desember 2018
Kebijakan Umum PemerintahKonstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman
LocationPemerintah Kabupaten Ciamis
Effective Date01 April 2019
Publication Date31 Desember 2018
Place of EnactmentCiamis

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyediaan, penyerahan, dan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dan permukiman di Kabupaten Ciamis. Latar belakangnya adalah untuk memberikan jaminan atas ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum guna menunjang program pembangunan daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur bahwa setiap perumahan dan permukiman harus dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum. Prasarana meliputi jaringan jalan, saluran pembuangan air limbah, drainase, dan tempat pembuangan sampah. Sarana dapat berupa sarana perniagaan, pendidikan, kesehatan, peribadatan, rekreasi, pemakaman, pertamanan, dan ruang terbuka hijau. Utilitas umum meliputi jaringan air bersih, listrik, telepon, transportasi, sarana pemadam kebakaran, penerangan jalan umum, dan drainase.

Perencanaan prasarana, sarana, dan utilitas umum harus memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan ekologis, serta harus mempertimbangkan kelayakan hunian dan kebutuhan masyarakat penyandang disabilitas. Pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum oleh pengembang wajib dilakukan sesuai dengan rencana, rancangan, dan perizinan. Prasarana, sarana, dan utilitas umum yang telah selesai dibangun harus diserahkan kepada Pemerintah Daerah.

Pemerintah Daerah berhak meminta pengembang untuk menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas umum yang dibangun, paling lambat 1 tahun setelah masa pemeliharaan dan sesuai dengan rencana tapak yang telah disetujui. Pemerintah Daerah membentuk Tim Verifikasi untuk memproses penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum. Pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas umum yang telah diserahkan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, yang dapat bekerja sama dengan pihak lain.

1. Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dan belum diserahkan oleh Pengembang kepada Pemerintah Daerah, paling lama 6 (enam) bulan harus diserahkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 7 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).