For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 172 Tahun 1967

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 172 Tahun 1967 tentang Tata Persidangan Kabinet Ampera

Also known as: Keppres 172/1967 · Keppres No. 172 Tahun 1967 · Keppres Nomor 172 Tahun 1967

Status:
Active
Effective Date:11 Oktober 1967Publication Date:11 Oktober 1967
Hukum Ketatanegaraan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeTata Persidangan Kabinet Ampera
LocationPemerintah Pusat
Effective Date11 Oktober 1967
Publication Date11 Oktober 1967
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. (-) Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden R.I. No. 171 Tahun 1967.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan koordinasi dalam pelaksanaan tugas pemerintahan negara dengan menetapkan tata cara persidangan Kabinet Ampera. Sidang Kabinet dipimpin oleh Presiden dan dihadiri oleh para Menteri serta pejabat negara lainnya. Sidang ini membahas masalah umum dan penting yang dihadapi negara serta pelaksanaan pemerintahan secara umum. Sidang Kabinet diadakan dalam dua bentuk, yaitu Sidang Kabinet Paripurna dan Sidang Kabinet Terbatas, yang diadakan secara berkala dan pada waktu tertentu yang ditentukan oleh Presiden. Sidang Kabinet Paripurna diadakan setiap tiga bulan sekali, sementara Sidang Kabinet Terbatas membahas masalah rutin di bidang ekonomi, keuangan, industri, kesejahteraan rakyat, dan masalah khusus lainnya.

(-)

(-)