Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan koordinasi dalam pelaksanaan tugas pemerintahan negara dengan menetapkan tata cara persidangan Kabinet Ampera. Sidang Kabinet dipimpin oleh Presiden dan dihadiri oleh para Menteri serta pejabat negara lainnya. Sidang ini membahas masalah umum dan penting yang dihadapi negara serta pelaksanaan pemerintahan secara umum. Sidang Kabinet diadakan dalam dua bentuk, yaitu Sidang Kabinet Paripurna dan Sidang Kabinet Terbatas, yang diadakan secara berkala dan pada waktu tertentu yang ditentukan oleh Presiden. Sidang Kabinet Paripurna diadakan setiap tiga bulan sekali, sementara Sidang Kabinet Terbatas membahas masalah rutin di bidang ekonomi, keuangan, industri, kesejahteraan rakyat, dan masalah khusus lainnya.