on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 9 Tahun 2002 tentang Kerjasama Antar Desa
Also known as: Perda Kabupaten Sragen 9/2002 · Perda Kabupaten Sragen No. 9 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Sragen Nomor 9 Tahun 2002
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kerjasama antar desa di Kabupaten Sragen. Tujuan kerjasama antar desa adalah untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, ketertiban dan keamanan desa, perekonomian dan kesejahteraan masyarakat, serta pendapatan asli daerah. Kerjasama antar desa dapat dilakukan dalam bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Kerjasama antar desa diatur dan ditetapkan dengan Keputusan Bersama yang harus mendapat persetujuan BPD dan dilaporkan kepada Bupati dengan tembusan kepada Camat. Untuk membantu pelaksanaan kerjasama, Lurah Desa dapat membentuk Badan Kerjasama. Jika terjadi perselisihan dalam pelaksanaan kerjasama, diselesaikan secara musyawarah. Apabila tidak tercapai, diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan hasilnya ditetapkan dalam Keputusan Bersama.