Peraturan Daerah Kota Pontianak ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan masyarakat di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan melalui pemecahan Kecamatan Pontianak Barat menjadi dua kecamatan, yaitu Kecamatan Pontianak Kota dan Kecamatan Pontianak Barat, serta pembentukan Kelurahan Sungai Jawi. Kecamatan Pontianak Kota meliputi Kelurahan Sungai Bangkong, Mariana, Tengah, Darat Sekip, dan Sungai Jawi. Kecamatan Pontianak Barat meliputi Kelurahan Sungai Beliung, Sungai Jawi Dalam, Sungai Jawi Luar, dan Pal Lima. Peraturan ini juga mengatur batas-batas wilayah kecamatan dan kelurahan yang baru dibentuk. Selain itu, Peraturan Daerah ini merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2001 dan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2001 terkait kedudukan, tugas pokok, fungsi, susunan organisasi, dan kepegawaian Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Kelurahan.