For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Also known as: Perda Kota Kendari 9/2015 · Perda Kota Kendari No. 9 Tahun 2015 · Perda Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:11 November 2015Publication Date:11 November 2015
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
LocationPemerintah Kota Kendari
Effective Date11 November 2015
Publication Date11 November 2015
Place of EnactmentKendari

(-)

Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan bertujuan untuk:
  1. Melindungi kawasan dan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan.
  2. Menjamin tersedianya lahan pertanian pangan secara berkelanjutan.
  3. Mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan.
  4. Melindungi kepemilikan lahan pertanian pangan milik petani.
  5. Meningkatkan kemakmuran serta kesejahteraan petani dan masyarakat.
  6. Meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan petani.
  7. Meningkatkan penyediaan lapangan kerja bagi kehidupan yang layak.
  8. Mempertahankan keseimbangan ekologis.
  9. Mewujudkan revitalisasi pertanian.

Peraturan ini mengatur perencanaan, penetapan, pengembangan, penelitian, pemanfaatan, pembinaan, pengendalian, alih fungsi lahan, pengawasan, sistem informasi, perlindungan dan pemberdayaan petani, pembiayaan, dan peran serta masyarakat dalam perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan, menyusun peta, mengembangkan, menetapkan tata ruang, memetakan potensi, mengatur kawasan pertanian terpadu, menetapkan sentra komoditas, menetapkan sasaran areal tanam, dan menetapkan luas baku lahan pertanian.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 26 ayat (1), dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa: peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penutupan lokasi, pencabutan izin, pembatalan izin, pemulihan fungsi lahan, pencabutan intensif, dan/atau denda administratif. 3. Setiap orang yang melakukan alih fungsi lahan pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).