Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan bertujuan untuk:
- Melindungi kawasan dan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan.
- Menjamin tersedianya lahan pertanian pangan secara berkelanjutan.
- Mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan.
- Melindungi kepemilikan lahan pertanian pangan milik petani.
- Meningkatkan kemakmuran serta kesejahteraan petani dan masyarakat.
- Meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan petani.
- Meningkatkan penyediaan lapangan kerja bagi kehidupan yang layak.
- Mempertahankan keseimbangan ekologis.
- Mewujudkan revitalisasi pertanian.
Peraturan ini mengatur perencanaan, penetapan, pengembangan, penelitian, pemanfaatan, pembinaan, pengendalian, alih fungsi lahan, pengawasan, sistem informasi, perlindungan dan pemberdayaan petani, pembiayaan, dan peran serta masyarakat dalam perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan, menyusun peta, mengembangkan, menetapkan tata ruang, memetakan potensi, mengatur kawasan pertanian terpadu, menetapkan sentra komoditas, menetapkan sasaran areal tanam, dan menetapkan luas baku lahan pertanian.