on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 11 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Also known as: Perda Kabupaten Jepara 11/2016 · Perda Kabupaten Jepara No. 11 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Jepara Nomor 11 Tahun 2016
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 11 Tahun 2016 ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan dan memberikan perlindungan hukum bagi penduduk, serta menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Ketentuan substansial yang diubah meliputi definisi-definisi dalam Pasal 1, kewajiban dan kewenangan Instansi Pelaksana dalam urusan Administrasi Kependudukan (Pasal 6 dan 7), pengangkatan dan pemberhentian Petugas Registrasi (Pasal 10), serta penghapusan Pasal 17. Peraturan ini juga mengatur perubahan terkait pelaporan kelahiran dan kematian (Pasal 27, 32, dan 44), pengakuan dan pengesahan anak (Pasal 49 dan 50), serta elemen data kependudukan (Pasal 58). Selain itu, terdapat perubahan terkait Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dan Kartu Identitas Anak (KIA) (Pasal 63, 64, dan 75A), serta larangan manipulasi data kependudukan (Pasal 77) dan perlindungan data pribadi (Pasal 79 dan 86).
Perubahan juga mencakup pengangkatan dan pemberhentian pejabat struktural (Pasal 83A) dan sanksi administratif bagi penduduk yang melampaui batas waktu pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (Pasal 89, 90, dan 91). Terakhir, peraturan ini mengatur sanksi pidana bagi yang melakukan manipulasi data kependudukan, menyebarluaskan data kependudukan tanpa hak, melakukan pungutan biaya dalam pengurusan dokumen kependudukan, serta mencetak dan mendistribusikan blangko dokumen kependudukan tanpa hak (Pasal 95, 96A, 96B, 97, dan 97A).