For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara No. 11 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 11 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Also known as: Perda Kabupaten Jepara 11/2016 · Perda Kabupaten Jepara No. 11 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Jepara Nomor 11 Tahun 2016

Status:
Active
Publication Date:21 Juni 2016
Kependudukan & Catatan Sipil

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
LocationPemerintah Kabupaten Jepara
Effective Date-
Publication Date21 Juni 2016
Place of EnactmentJepara

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2010 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 2).

Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 11 Tahun 2016 ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan dan memberikan perlindungan hukum bagi penduduk, serta menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Ketentuan substansial yang diubah meliputi definisi-definisi dalam Pasal 1, kewajiban dan kewenangan Instansi Pelaksana dalam urusan Administrasi Kependudukan (Pasal 6 dan 7), pengangkatan dan pemberhentian Petugas Registrasi (Pasal 10), serta penghapusan Pasal 17. Peraturan ini juga mengatur perubahan terkait pelaporan kelahiran dan kematian (Pasal 27, 32, dan 44), pengakuan dan pengesahan anak (Pasal 49 dan 50), serta elemen data kependudukan (Pasal 58). Selain itu, terdapat perubahan terkait Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dan Kartu Identitas Anak (KIA) (Pasal 63, 64, dan 75A), serta larangan manipulasi data kependudukan (Pasal 77) dan perlindungan data pribadi (Pasal 79 dan 86).

Perubahan juga mencakup pengangkatan dan pemberhentian pejabat struktural (Pasal 83A) dan sanksi administratif bagi penduduk yang melampaui batas waktu pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (Pasal 89, 90, dan 91). Terakhir, peraturan ini mengatur sanksi pidana bagi yang melakukan manipulasi data kependudukan, menyebarluaskan data kependudukan tanpa hak, melakukan pungutan biaya dalam pengurusan dokumen kependudukan, serta mencetak dan mendistribusikan blangko dokumen kependudukan tanpa hak (Pasal 95, 96A, 96B, 97, dan 97A).

1. Instansi pelaksana di lingkungan Pemerintah Daerah wajib memberikan NIK kepada setiap penduduk. 2. Semua Instansi Pengguna wajib menjadikan NIK sebagai dasar penerbitan Dokumen paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Instansi Pengguna mengakses data kependudukan. 3. Keterangan mengenai alamat, nama dan nomor induk pegawai pejabat dan penandatanganan oleh pejabat pada KTP el sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dihapus setelah database kependudukan nasional terwujud. 4. Semua singkatan “KTP” sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan harus dimaknai “KTP-el". 5. Semua kalimat “wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi Pelaksana di tempat terjadinya peristiwa” sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan harus dimaknai “wajib dilaporkan oleh penduduk di Instansi Pelaksana tempat Penduduk berdomisili". 6. Semua produk hukum daerah yang berkaitan dengan administrasi Kependudukan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Penduduk yang melampaui batas waktu laporan Peristiwa Kependudukan dikenai denda administratif. 2. Penduduk yang melampaui batas waktu laporan Peristiwa Penting dikenai denda administratif. 3. Penduduk yang bepergian tidak membawa KTP dikenai denda administratif. 4. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.