For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 8 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Kabupaten Lampung Selatan

Also known as: Perda Kabupaten Lampung Selatan 8/2017 · Perda Kabupaten Lampung Selatan No. 8 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Lampung Selatan Nomor 8 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:28 November 2017Publication Date:28 November 2017
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Kabupaten Lampung Selatan
LocationPemerintah Kabupaten Lampung Selatan
Effective Date28 November 2017
Publication Date28 November 2017
Place of EnactmentKalianda

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ditetapkan dengan tujuan untuk mewujudkan dan menjamin ketersediaan lahan pertanian pangan, mengendalikan alih fungsi lahan, mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional, meningkatkan pemberdayaan, pendapatan, dan kesejahteraan petani, memberikan kepastian usaha bagi pelaku usaha tani, mewujudkan keseimbangan ekologis, dan mencegah pemubaziran investasi infrastruktur pertanian.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penetapan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Pemerintah Daerah menetapkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan seluas 36.052 Ha dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan seluas 5.523 Ha.
  2. Pengendalian alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan, dengan larangan alih fungsi kecuali untuk kepentingan umum atau bencana alam, dengan persyaratan penggantian lahan yang dialihfungsikan.
  3. Persyaratan alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan meliputi kajian kelayakan strategis, rencana alih fungsi lahan, pembebasan kepemilikan hak atas tanah, dan ketersediaan lahan pengganti.
  4. Tata cara alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan yang melibatkan usulan kepada Bupati setelah mendapat rekomendasi dari Menteri, serta verifikasi oleh tim yang dibentuk oleh Bupati.
  5. Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian oleh Pemerintah Daerah melalui pemberian insentif, disinsentif, mekanisme perizinan, proteksi, dan penyuluhan.
  6. Penyelenggaraan Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dapat diakses oleh masyarakat.
  7. Perlindungan dan pemberdayaan petani melalui pemberian jaminan harga, sarana produksi, pemasaran, serta perlindungan sosial dan pemberdayaan kelembagaan, penyuluhan, fasilitas pembiayaan, dan akses terhadap ilmu pengetahuan dan teknologi.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan penyelenggaraan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan atau belum dikeluarkan peraturan pelaksanaan baru berdasarkan peraturan daerah ini.

Setiap orang atau badan hukum yang melakukan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dipidana sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.