Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ditetapkan dengan tujuan untuk mewujudkan dan menjamin ketersediaan lahan pertanian pangan, mengendalikan alih fungsi lahan, mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional, meningkatkan pemberdayaan, pendapatan, dan kesejahteraan petani, memberikan kepastian usaha bagi pelaku usaha tani, mewujudkan keseimbangan ekologis, dan mencegah pemubaziran investasi infrastruktur pertanian.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Penetapan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Pemerintah Daerah menetapkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan seluas 36.052 Ha dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan seluas 5.523 Ha.
- Pengendalian alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan, dengan larangan alih fungsi kecuali untuk kepentingan umum atau bencana alam, dengan persyaratan penggantian lahan yang dialihfungsikan.
- Persyaratan alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan meliputi kajian kelayakan strategis, rencana alih fungsi lahan, pembebasan kepemilikan hak atas tanah, dan ketersediaan lahan pengganti.
- Tata cara alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan yang melibatkan usulan kepada Bupati setelah mendapat rekomendasi dari Menteri, serta verifikasi oleh tim yang dibentuk oleh Bupati.
- Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian oleh Pemerintah Daerah melalui pemberian insentif, disinsentif, mekanisme perizinan, proteksi, dan penyuluhan.
- Penyelenggaraan Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dapat diakses oleh masyarakat.
- Perlindungan dan pemberdayaan petani melalui pemberian jaminan harga, sarana produksi, pemasaran, serta perlindungan sosial dan pemberdayaan kelembagaan, penyuluhan, fasilitas pembiayaan, dan akses terhadap ilmu pengetahuan dan teknologi.