Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN-Australia-Selandia Baru (AANZFTA). Latar belakangnya adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam pelayanan kepabeanan atas impor barang dari negara anggota ASEAN, Australia, dan Selandia Baru, serta mengakomodasi dinamika Persetujuan AANZFTA.
Ketentuan substansial meliputi:
1. **Tarif Preferensi:** Barang impor dapat dikenakan Tarif Preferensi yang berbeda dari tarif bea masuk umum (MFN), yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan tersendiri. Tarif Preferensi berlaku untuk impor barang untuk dipakai, pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke TLDDP (dengan syarat bahan baku berasal dari luar Daerah Pabean dan telah mendapat persetujuan Tarif Preferensi), dan pengeluaran barang dari KEK ke TLDDP (dengan syarat serupa).
2. **Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin):** Kriteria asal barang meliputi barang yang seluruhnya diperoleh atau diproduksi di satu Negara Anggota, barang yang diproduksi dengan hanya menggunakan Bahan Originating, atau barang yang tidak seluruhnya diperoleh atau diproduksi di satu Negara Anggota (dengan ketentuan PSR).
3. **Kriteria Pengiriman:** Barang impor harus dikirim langsung dari Negara Anggota penerbit SKA Form AANZ atau melalui negara selain Negara Anggota untuk transit/transhipment dengan persyaratan tertentu (tidak ada proses produksi, tidak diperdagangkan/dikonsumsi, dan untuk alasan geografis/logistik).
4. **Ketentuan Prosedural:** SKA Form AANZ harus memenuhi persyaratan format, bahasa, tanda tangan, dan informasi yang ditetapkan. SKA Back-to-Back dan Third-Party Invoice juga diatur dengan ketentuan khusus.
5. **Penggunaan Tarif Preferensi:** Importir wajib menyerahkan SKA Form AANZ asli, mencantumkan kode fasilitas dan nomor referensi SKA pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB). Penyerahan SKA memiliki tenggat waktu yang berbeda berdasarkan jalur (kuning, merah, hijau) dan status (AEO).
6. **Penelitian SKA Form AANZ:** Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap SKA Form AANZ, termasuk kriteria asal barang, pengiriman, prosedural, jenis barang, tarif, dan kesesuaian data. SKA dapat ditolak jika tidak memenuhi ketentuan.
7. **Retroactive Check dan Verification Visit:** Jika SKA diragukan, dapat dilakukan Permintaan Retroactive Check kepada Instansi Penerbit SKA. Jika masih diragukan, dapat dilakukan Verification Visit.