on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sintang Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pemekaran Desa Di Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang
Also known as: Perda Kabupaten Sintang 6/2007 · Perda Kabupaten Sintang No. 6 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Sintang Nomor 6 Tahun 2007
Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 6 Tahun 2007 mengatur tentang pemekaran desa di Kecamatan Sintang. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan dan mewujudkan peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pengembangan dan pemberdayaan masyarakat desa secara terpadu, tepat guna, dan berkesinambungan serta dalam rangka penataan desa yang lebih efektif dan efisien.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pemekaran beberapa desa, yaitu Desa Baning Kota dimekarkan menjadi Desa Baning Kota, Desa Sungai Ana, dan Desa Merti Guna; Desa Telok Kelansam dimekarkan menjadi Desa Telok Kelansam, Desa Tanjung Kelansam, dan Desa Anggah Jaya; serta Desa Tertung dimekarkan menjadi Desa Tertung dan Desa Lalang Baru. Peraturan ini juga menetapkan batas-batas wilayah desa hasil pemekaran dan mengatur mengenai kekayaan desa, kedudukan, tugas pokok, fungsi, dan struktur organisasi pemerintah desa dan BPD, serta kedudukan keuangan kepala desa, perangkat desa, dan BPD, yang merujuk pada peraturan daerah terkait lainnya.