For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sintang Nomor 6 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sintang Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pemekaran Desa Di Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang

Also known as: Perda Kabupaten Sintang 6/2007 · Perda Kabupaten Sintang No. 6 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Sintang Nomor 6 Tahun 2007

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2007Publication Date:19 Desember 2007
Pemerintahan DesaOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePemekaran Desa Di Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang
LocationPemerintah Kabupaten Sintang
Effective Date30 Desember 2007
Publication Date19 Desember 2007
Place of EnactmentSintang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa. 3. Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa Dan Perangkat Desa.

Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 6 Tahun 2007 mengatur tentang pemekaran desa di Kecamatan Sintang. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan dan mewujudkan peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pengembangan dan pemberdayaan masyarakat desa secara terpadu, tepat guna, dan berkesinambungan serta dalam rangka penataan desa yang lebih efektif dan efisien.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pemekaran beberapa desa, yaitu Desa Baning Kota dimekarkan menjadi Desa Baning Kota, Desa Sungai Ana, dan Desa Merti Guna; Desa Telok Kelansam dimekarkan menjadi Desa Telok Kelansam, Desa Tanjung Kelansam, dan Desa Anggah Jaya; serta Desa Tertung dimekarkan menjadi Desa Tertung dan Desa Lalang Baru. Peraturan ini juga menetapkan batas-batas wilayah desa hasil pemekaran dan mengatur mengenai kekayaan desa, kedudukan, tugas pokok, fungsi, dan struktur organisasi pemerintah desa dan BPD, serta kedudukan keuangan kepala desa, perangkat desa, dan BPD, yang merujuk pada peraturan daerah terkait lainnya.

1. Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, Desa-Desa Pemekaran sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ditetapkan sebagai Desa Persiapan. 2. Selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah ditetapkannya Peraturan Daerah ini, Desa-Desa Pemekaran yang ditetapkan sebagai Desa Persiapan sebagaimana dimaksud Ayat (1) ditetapkan sebagai Desa Defenitif. 3. Penyerahan kekayaan desa sebagaimana Pasal 6 ayat (2) paling lama 2 (dua) bulan. 4. Selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah ditetapkannya Peraturan Daerah ini, Pemerintah Kecamatan Sintang memfasilitasi penunjukan Penjabat Kepala Desa. 5. Penunjukan Penjabat Kepala Desa sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan sesuai Peraturan yang berlaku. 6. Penjabat Kepala Desa pada desa-desa pemekaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memfasilitasi Pembentukan BPD Selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah ditunjuk. 7. Selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah dibentuk, BPD bersama Pejabat Kepala Desa memfasilitasi penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa. 8. Selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah ditetapkannya Peraturan Daerah ini, Pemerintah Kecamatan Sintang memfasilitasi penetapan pusat/ibukota desa pada desa-desa hasil pemekaran. 9. Dikecualikan pada Ayat (1) Pasal ini, adalah desa-desa hasil pemekaran yang telah menetapkan pusat/ibukota desa berdasarkan musyawarah mufakat di tingkat desa. 10. Bagi desa hasil pemekaran pada saat ditetapkannya Peraturan Daerah ini hanya mempunyai 1 (satu) dusun, selambat-lambatnya 1 (satu) tahun telah membentuk dusun minimal 1 (satu) dusun pemekaran. 11. Pembentukan dusun sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) ditetapkan melalui Peraturan Desa 12. Desa Induk sebagaimana dimaksud Pasal 2 Peraturan Daerah ini, berkewajiban melakukan pembinaan kepada Desa-Desa hasil pemekaran. 13. Pembinaan sebagaimana dimaksud ayat (1) berupa pemberian bimbingan, pengembangan, pendidikan dan pelatihan, konsultasi, dan pembiayaan pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sekurang-kurangnya selama 1 (satu) tahun sampai terbentuknya Desa Defenitif.

(-)