on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.011/2013 Tahun 2013 tentang Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Canai Lantaian Dari Besi atau Baja Bukan Paduan Dari Negara Jepang, Republik Korea, Taiwan, Republik Rakyat Tiongkok, dan Republik Sosialis Vietnam
Also known as: PMK 65/PMK.011/2013 · PMK No. 65/PMK.011/2013
Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri dari kerugian yang disebabkan oleh praktik dumping produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan yang diimpor dari Jepang, Republik Korea, Taiwan, Republik Rakyat Tiongkok, dan Republik Sosialis Vietnam. Berdasarkan hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia, ditemukan adanya harga dumping yang merugikan industri dalam negeri. Oleh karena itu, peraturan ini menetapkan pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap impor produk tersebut. Bea Masuk Anti Dumping ini merupakan tambahan dari Bea Masuk Preferensi atau Bea Masuk Umum/Most Favoured Nation (MFN) dan berlaku untuk berbagai perusahaan dari negara-negara tersebut dengan persentase yang bervariasi. Peraturan ini berlaku selama tiga tahun sejak diundangkan.