For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 5 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman

Also known as: Perda Kabupaten Boyolali 5/2022 · Perda Kabupaten Boyolali No. 5 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Boyolali Nomor 5 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:19 April 2022Publication Date:19 April 2022
Perumahan & Kawasan Permukiman

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
LocationPemerintah Kabupaten Boyolali
Effective Date19 April 2022
Publication Date19 April 2022
Place of EnactmentBoyolali

Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 5 Tahun 2022 mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, mencegah tumbuh dan berkembangnya Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh baru, serta meningkatkan kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.

Ketentuan Substansial:

Pemerintah Daerah memiliki tugas dan wewenang dalam pembinaan penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, termasuk penyusunan kebijakan, rencana pembangunan, operasionalisasi, pengawasan, dan peningkatan kualitas. Wewenang Pemerintah Daerah mencakup penyediaan dan rehabilitasi rumah korban bencana, fasilitasi penyediaan rumah bagi masyarakat yang terkena relokasi program Pemerintah Daerah, penerbitan izin pembangunan dan pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman, penataan dan peningkatan kualitas Kawasan Permukiman Kumuh dengan luas dibawah 10 (sepuluh) hektare, pencegahan Perumahan dan Kawasan Permukiman Kumuh pada Daerah, penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan utilitas Perumahan, dan sertifikasi dan registrasi bagi Orang atau Badan Hukum yang melaksanakan perancangan dan perencanaan rumah serta perencanaan Prasarana, Sarana, dan utilitas Perumahan tingkat kemampuan kecil.

Penyelenggaraan Perumahan meliputi perencanaan, pembangunan, pemanfaatan, dan pengendalian Perumahan. Pembangunan Perumahan wajib mewujudkan Hunian Berimbang, kecuali untuk Perumahan yang seluruhnya ditujukan untuk pemenuhan Rumah Umum. Pemasaran rumah dapat dilakukan melalui Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli (PPJB) setelah memenuhi persyaratan tertentu.

Penyelenggaraan Kawasan Permukiman harus sesuai dengan arahan pengembangan yang terpadu dan berkelanjutan, meliputi perencanaan, pembangunan, pemanfaatan, dan pengendalian. Perencanaan Kawasan Permukiman harus mencakup peningkatan sumber daya, mitigasi bencana, dan penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum.

Peraturan ini juga mengatur mengenai Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum, pencegahan dan peningkatan kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, kerja sama, penyediaan tanah, pendanaan, pembinaan, dan peran serta Masyarakat.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman di Daerah atau sejenisnya dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Setiap Orang yang melakukan perencanaan dan perancangan Rumah tidak memiliki sertifikat keahlian di bidang perencanaan dan perancangan Rumah dikenai sanksi administratif berupa: peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan Perizinan Berusaha, dan denda administratif. 2. Setiap Orang yang melakukan perencanaan dan perancangan Rumah yang hasilnya tidak memenuhi standar dikenai sanksi administratif berupa: peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan Perizinan Berusaha, dan denda administratif. 3. Badan Hukum yang melakukan pembangunan Perumahan yang tidak mewujudkan Perumahan dengan Hunian Berimbang dikenai sanksi administratif berupa: peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, pembekuan PBG, pembekuan Perizinan Berusaha, dan pencabutan Perizinan Berusaha. 4. Badan Hukum yang melakukan pembangunan Perumahan skala besar tidak mewujudkan Hunian Berimbang dalam 1 (satu) hamparan dikenai sanksi administratif berupa: peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, pembekuan PBG, pencabutan PBG, pembekuan Perizinan Berusaha, dan pencabutan Perizinan Berusaha. 5. Badan Hukum yang tidak melaksanakan penghitungan konversi dikenai sanksi administratif berupa: peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, pembekuan PBG, dan pencabutan Perizinan Berusaha. 6. Setiap Orang yang melakukan pembangunan Rumah dan Perumahan tidak sesuai dengan RTRW dikenai sanksi administratif berupa: peringatan tertulis, pembekuan PBG, pencabutan PBG, dan pembongkaran bangunan. 7. Badan Hukum menarik dana lebih dari 80% (delapan puluh persen) dari pembeli sebelum memenuhi persyaratan PPJB dikenai sanksi administratif berupa: peringatan tertulis, pembekuan Perizinan Berusaha, pencabutan insentif, dan denda administratif. 8. Setiap Orang yang melakukan pemanfaatan Rumah selain digunakan untuk fungsi hunian yang tidak memastikan terpeliharanya Perumahan dan Lingkungan Hunian dikenai sanksi administratif berupa: peringatan tertulis, pembekuan surat bukti kepemilikan Rumah, denda administratif, dan pencabutan surat bukti kepemilikan Rumah. 9. Badan Hukum yang melakukan penyelenggaraan Kawasan Permukiman yang tidak melalui tahapan dikenai sanksi administratif berupa: peringatan tertulis, pembekuan Perizinan Berusaha, pencabutan insentif, dan denda administratif. 10. Badan Hukum yang melakukan pembangunan Kawasan Permukiman tidak mematuhi rencana dan izin pembangunan Lingkungan Hunian dan kegiatan pendukung dikenai sanksi administratif berupa: peringatan tertulis, pembekuan Perizinan Berusaha, pencabutan insentif, dan denda administratif. 11. Setiap Orang yang melakukan perencanaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan yang tidak memenuhi standar dikenai sanksi administratif berupa: peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan Perizinan Berusaha, dan denda administratif. 12. Setiap Orang yang melanggar ketentuan memiliki sertifikat keahlian dikenai sanksi administratif berupa: peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan Perizinan Berusaha, dan denda administratif. 13. Setiap Orang yang melakukan pembangunan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan tidak sesuai dengan rencana, rancangan, dan perizinan dikenai sanksi administratif berupa: peringatan tertulis, penghentian sementara pelaksanaan pembangunan, pencabutan insentif, dan perintah pembongkaran. 14. Setiap Orang dilarang menolak atau menghalang-halangi kegiatan pemugaran, peremajaan atau pemukiman kembali Rumah, Perumahan, dan/atau Permukiman yang telah ditetapkan. Bupati berwenang mengenakan sanksi administratif kepada Setiap Orang yang melanggar ketentuan berupa: peringatan tertulis; dan/atau paksaan pemerintahan.