For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 5 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Nomor 5 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

Also known as: Perda Kabupaten Belitung 5/2007 · Perda Kabupaten Belitung No. 5 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Belitung Nomor 5 Tahun 2007

Status:
Inactive
Effective Date:18 April 2007Publication Date:18 April 2007
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
LocationPemerintah Kabupaten Belitung
Effective Date18 April 2007
Publication Date18 April 2007
Place of EnactmentTanjung Pandan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 5 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pengangkatan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Tahun 2000 Nomor 6)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa di Kabupaten Belitung. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur persyaratan calon perangkat desa, yang dibedakan antara Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Lainnya. Sekretaris Desa harus diisi dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan persyaratan pendidikan minimal SLTA, pengetahuan teknis pemerintahan, kemampuan administrasi perkantoran, pengalaman di bidang administrasi keuangan dan perencanaan, memahami sosial budaya setempat, dan bersedia tinggal di desa bersangkutan. Sekretaris Desa diangkat oleh Sekretaris Daerah atas nama Bupati.

Perangkat Desa Lainnya harus memenuhi persyaratan seperti bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila dan UUD 1945, tidak terlibat dalam kegiatan yang menghianati Pancasila dan UUD 1945, pendidikan minimal SLTP, usia minimal 20 tahun dan maksimal 60 tahun, sehat jasmani dan rohani, berkelakuan baik, tidak pernah dihukum penjara karena tindak pidana kejahatan dengan hukuman minimal 5 tahun, mengenal desa dan dikenal masyarakat setempat, bersedia diangkat menjadi Perangkat Desa dan berdomisili di desa setempat, serta memenuhi syarat adat istiadat setempat.

Pengangkatan Perangkat Desa Lainnya dilakukan oleh Kepala Desa tanpa pemilihan, dengan mempertimbangkan saran dari pimpinan BPD. Masa jabatan Perangkat Desa Lainnya adalah 6 tahun dan dapat diangkat kembali. Perangkat Desa harus netral dan dilarang melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan norma yang hidup di masyarakat.

Perangkat Desa Lainnya dapat diberhentikan oleh Kepala Desa karena meninggal dunia, mengajukan permintaan sendiri, tidak lagi memenuhi syarat, berakhirnya masa jabatan, atau melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan norma yang hidup di masyarakat.

Tindakan penyidikan terhadap Perangkat Desa memerlukan persetujuan tertulis dari Kepala Desa, kecuali dalam kasus tertangkap tangan melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih, atau diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman mati. Dalam kasus pengecualian, Kepala Desa harus diberitahu secara tertulis dalam 2x24 jam setelah tindakan penyidikan.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, Perangkat Desa yang belum habis masa jabatannya, tetap menjalankan tugas dan kewajibannya sampai habis masa jabatannya. 2. Pengangkatan Perangkat Desa yang telah habis masa jabatannya, pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini wajib mempedomani ketentuan Peraturan Daerah ini. 3. Pengisian dan pengangkatan Sekretaris Desa dari pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan peraturan yang berlaku. 4. Selama Sekretaris Desa belum dijabat/diisi oleh pegawai negeri sipil, dalam melaksanakan tugas dan fungsinya secara funsional dan administratif bertanggungjawab kepada kepala desa.

(-)