Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan kepastian mengenai pengaturan kegiatan Perusahaan Efek di berbagai lokasi. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011, fungsi pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal beralih ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Peraturan ini mengatur kewajiban pelaporan bagi Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan di lokasi selain kantor pusat, termasuk pembukaan dan penutupan lokasi serta perubahan alamat. Perusahaan Efek juga diwajibkan untuk memiliki fungsi-fungsi tertentu di kantor pusat, seperti kustodian, pembukuan, manajemen risiko, teknologi informasi, kepatuhan, dan pemasaran. Selain itu, peraturan ini menetapkan bahwa kegiatan di lokasi lain harus berada di bawah pengawasan kantor pusat, dengan kewajiban pelaporan dan pengendalian yang ketat.