For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kampar Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kampar Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah

Also known as: Perda Kabupaten Kampar 1/2019 · Perda Kabupaten Kampar No. 1 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Kampar Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:24 Mei 2019Publication Date:24 Mei 2019
Pajak & Retribusi DaerahAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah
LocationPemerintah Kabupaten Kampar
Effective Date24 Mei 2019
Publication Date24 Mei 2019
Place of EnactmentBangkinang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Kampar Tahun 2011 Nomor 12).

Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 1 Tahun 2019 ini mengubah ketentuan Pasal 3 Ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah. Perubahan ini dilakukan untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terkait pembagian urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral. Pasal 3 yang telah disempurnakan mengatur tentang dasar pengenaan Pajak Air Tanah, yaitu nilai perolehan air tanah yang dinyatakan dalam rupiah. Nilai perolehan air tanah dihitung dengan mempertimbangkan faktor-faktor seperti jenis sumber air tanah, lokasi, tujuan pengambilan, volume, kualitas, dan tingkat kerusakan lingkungan. Penggunaan faktor-faktor ini disesuaikan dengan kondisi daerah. Besarnya nilai perolehan air tanah ditetapkan dengan Peraturan Bupati, dengan berpedoman pada nilai yang ditetapkan oleh Gubernur Riau.

(-)

(-)