For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 4 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2011 tentang Tata Nilai Budaya Yogyakarta

Also known as: Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 4/2011 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 4 Tahun 2011 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2011

Status:
Active
Publication Date:12 Mei 2011
Pariwisata & Kebudayaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTata Nilai Budaya Yogyakarta
LocationPemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Effective Date-
Publication Date12 Mei 2011
Place of EnactmentYogyakarta

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tata Nilai Budaya Yogyakarta. Latar belakangnya adalah untuk melestarikan, mengembangkan, dan melindungi kekayaan daerah tidak berwujud (intangible) Yogyakarta di tengah globalisasi. Tujuannya adalah sebagai pedoman bagi masyarakat dan pemerintah dalam bertindak dan melaksanakan pembangunan, serta sebagai acuan pembentukan produk hukum daerah. Tata Nilai Budaya Yogyakarta meliputi tata nilai religio-spiritual, moral, kemasyarakatan, adat dan tradisi, pendidikan dan pengetahuan, teknologi, penataan ruang dan arsitektur, mata pencaharian, kesenian, bahasa, benda cagar budaya dan kawasan cagar budaya, kepemimpinan dan pemerintahan, kejuangan dan kebangsaan, serta semangat keyogyakartaan. Pemerintah Daerah dan Kabupaten/Kota berkewajiban menyebarluaskan tata nilai ini. Gubernur bertanggung jawab terhadap peninjauan, perumusan, dan penyebarluasan Tata Nilai Budaya Yogyakarta, berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota, Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat, Kadipaten Pakualaman, dan Dewan Kebudayaan. Masyarakat berperan serta dalam melestarikan dan mengembangkan tata nilai budaya Yogyakarta, dan Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada masyarakat yang berperan aktif. Pemerintah daerah bertanggung jawab melakukan pembinaan dan pengawasan tata nilai budaya Yogyakarta. Pelestarian dan pengembangan tata nilai budaya Yogyakarta didukung pembiayaan dari pemerintah, pemerintah daerah, dan sumber lain yang sah.

(-)

(-)