on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 3 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung tahun Anggaran 2005
Also known as: Perda Kabupaten Temanggung 3/2005 · Perda Kabupaten Temanggung No. 3 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 3 Tahun 2005
Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2005. APBD terdiri dari anggaran pendapatan daerah sebesar Rp 318.717.723.434,00, anggaran belanja daerah sebesar Rp 309.626.719.984,00, sehingga terdapat surplus sebesar Rp 9.091.003.450,00. Anggaran pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp 9.444.204.065,00 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 18.535.207.515,00, sehingga terdapat selisih sebesar Rp 9.091.003.450,00.
Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini meliputi: Ringkasan Anggaran Pendapatan Daerah, Anggaran Belanja Daerah, dan Anggaran Pembiayaan Daerah; Daftar Rekapitulasi anggaran Pendapatan Daerah dan Anggaran Belanja Daerah menurut Bidang Pemerintahan dan Unit Organisasi Daerah; Daftar Jumlah Pegawai Per Golongan; Daftar Pinjaman Daerah; Daftar Investasi (Penyertaan Modal) Daerah; Daftar Dana Cadangan; dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan. Pemerintah Daerah wajib menyampaikan Laporan Semesteran pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat 1 bulan setelah berakhirnya semester yang bersangkutan. Surplus anggaran digunakan untuk pembayaran pokok utang dan bunga atas pinjaman yang ditarik dan digunakan pada Tahun Anggaran 2004. DPRD Kabupaten Temanggung memberikan persetujuan kepada Pemerintah Kabupaten Temanggung untuk melakukan penarikan pinjaman kepada pihak ketiga pada tahun anggaran berjalan.