on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 65/KEPMEN-KP/2020 Tahun 2020 tentang Kawasan Konservasi Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Pulau Koon, Pulau Gorogos, Pulau Nukus, Pulau Neden, Dan Perairan Sekitarnya Di Provinsi Maluku
Also known as: Kepmen KKP 65/KEPMEN-KP/2020 · Kepmen KKP No. 65/KEPMEN-KP/2020
Keputusan Menteri ini menetapkan pesisir dan pulau-pulau kecil Pulau Koon, Pulau Gorogos, Pulau Nukus, Pulau Neden, dan perairan sekitarnya di Provinsi Maluku sebagai Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Kawasan konservasi ini dikelola sebagai Taman Pulau Kecil Pulau Koon, Pulau Gorogos, Pulau Nukus, Pulau Neden, dan Perairan Sekitarnya di Provinsi Maluku, dengan luas keseluruhan 9.900,87 Hektare.
Zona-zona yang ditetapkan meliputi:
Batas koordinat dan peta kawasan konservasi tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Keputusan Menteri ini. Pemerintah Daerah Provinsi Maluku ditunjuk untuk melakukan pengelolaan taman pulau kecil, termasuk penunjukan organisasi pengelola dan sosialisasi kawasan.