For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 65/KEPMEN-KP/2020 Tahun 2020

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 65/KEPMEN-KP/2020 Tahun 2020 tentang Kawasan Konservasi Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Pulau Koon, Pulau Gorogos, Pulau Nukus, Pulau Neden, Dan Perairan Sekitarnya Di Provinsi Maluku

Also known as: Kepmen KKP 65/KEPMEN-KP/2020 · Kepmen KKP No. 65/KEPMEN-KP/2020

Status:
Active
Effective Date:10 Juni 2020Publication Date:10 Juni 2020
Kelautan & Perikanan

Information

TypeKeputusan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemeKawasan Konservasi Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Pulau Koon, Pulau Gorogos, Pulau Nukus, Pulau Neden, Dan Perairan Sekitarnya Di Provinsi Maluku
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date10 Juni 2020
Publication Date10 Juni 2020
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Menteri ini menetapkan pesisir dan pulau-pulau kecil Pulau Koon, Pulau Gorogos, Pulau Nukus, Pulau Neden, dan perairan sekitarnya di Provinsi Maluku sebagai Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Kawasan konservasi ini dikelola sebagai Taman Pulau Kecil Pulau Koon, Pulau Gorogos, Pulau Nukus, Pulau Neden, dan Perairan Sekitarnya di Provinsi Maluku, dengan luas keseluruhan 9.900,87 Hektare.

Zona-zona yang ditetapkan meliputi:

  1. Zona inti dengan luas 250,26 Hektare.
  2. Zona pemanfaatan terbatas dengan luas 3.097,85 Hektare, yang terbagi menjadi:
    • Subzona pariwisata dengan luas 54,09 Hektare.
    • Subzona perikanan tangkap tradisional dengan luas 3.015,23 Hektare.
    • Subzona perikanan budidaya dengan luas 28,53 Hektare.
  3. Zona lainnya dengan luas 6.552,76 Hektare, yang terbagi menjadi:
    • Subzona perikanan tangkap dengan luas 6.068,00 Hektare.
    • Subzona rehabilitasi dengan luas 456,68 Hektare.
    • Subzona area penggunaan lain berupa permukiman dengan luas 28,08 Hektare.

Batas koordinat dan peta kawasan konservasi tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Keputusan Menteri ini. Pemerintah Daerah Provinsi Maluku ditunjuk untuk melakukan pengelolaan taman pulau kecil, termasuk penunjukan organisasi pengelola dan sosialisasi kawasan.

(-)

(-)