For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2014

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kantor Regional XIII dan Kantor Regional XIV Badan Kepegawaian Negara

Also known as: Perka BKN 20/2014 · Perka BKN No. 20 Tahun 2014 · Perka BKN Nomor 20 Tahun 2014

Status:
Inactive
Effective Date:25 Juli 2014Publication Date:21 Juli 2014
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
ThemePembentukan Kantor Regional XIII dan Kantor Regional XIV Badan Kepegawaian Negara
LocationBadan Kepegawaian Negara
Effective Date25 Juli 2014
Publication Date21 Juli 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kantor Regional XIII dan XIV Badan Kepegawaian Negara.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini membentuk Kantor Regional XIII dan Kantor Regional XIV Badan Kepegawaian Negara. Kantor Regional XIII berlokasi di Banda Aceh, sedangkan Kantor Regional XIV berlokasi di Manokwari. Dengan pembentukan kantor regional ini, lokasi dan wilayah kerja kantor regional BKN disesuaikan sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan. Kedudukan, tugas, fungsi, dan struktur organisasi Kantor Regional XIII dan XIV mengikuti Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 59/KEP/2001. Sebelum operasional, tugas dan fungsi Kantor Regional XIII dilaksanakan oleh Kantor Regional VI di Medan, dan tugas dan fungsi Kantor Regional XIV dilaksanakan oleh Kantor Regional IX di Jayapura.

1. Sebelum Kantor Regional XIII Badan Kepegawaian Negara di Banda Aceh melaksanakan tugas dan fungsinya secara operasional, maka tugas dan fungsinya tetap dilaksanakan oleh Kantor Regional VI Badan Kepegawaian Negara di Medan. 2. Sebelum Kantor Regional XIV Badan Kepegawaian Negara di Manokwari melaksanakan tugas dan fungsinya secara operasional, maka tugas dan fungsinya tetap dilaksanakan oleh Kantor Regional IX Badan Kepegawaian Negara di Jayapura.

(-)