For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 129 Tahun 2022

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 129 Tahun 2022 tentang Pengesahan Amendment to the Montreal Protocol on Substances that Deplete the Ozone Layer, Kigali, 2016 (Amendemen atas Protokol Montreal tentang Bahan-Bahan yang Merusak Lapisan Ozon, Kigali, 2016)

Also known as: PERPRES 129/2022 · PERPRES No. 129 Tahun 2022 · PERPRES Nomor 129 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:1 November 2022Publication Date:1 November 2022
Ratifikasi Perjanjian InternasionalPerlindungan Lingkungan HidupKerja Sama Luar Negeri

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePengesahan Amendment to the Montreal Protocol on Substances that Deplete the Ozone Layer, Kigali, 2016 (Amendemen atas Protokol Montreal tentang Bahan-Bahan yang Merusak Lapisan Ozon, Kigali, 2016)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 November 2022
Publication Date01 November 2022
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Amendemen Kigali 2016 terhadap Protokol Montreal tentang Bahan-Bahan yang Merusak Lapisan Ozon. Latar belakang pengesahan ini adalah komitmen Indonesia untuk mengurangi dampak perubahan iklim dengan mengurangi konsumsi hidrofluorokarbon yang memiliki potensi pemanasan global tinggi. Sebagai negara pihak pada Protokol Montreal, Indonesia mengadopsi amendemen ini untuk mendukung lingkungan hidup yang baik dan sehat. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup pengesahan amendemen tersebut dan penyertaan salinan naskah asli dalam berbagai bahasa serta terjemahannya dalam bahasa Indonesia.

(-)

(-)