For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jembrana No. 3 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jembrana Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada PT. Bank Pembangunan Daerah Bali dan PT. Jamkrida Bali Mandara

Also known as: Perda Kabupaten Jembrana 3/2012 · Perda Kabupaten Jembrana No. 3 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Jembrana Nomor 3 Tahun 2012

Status:
Active
Publication Date:24 Januari 2012
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyertaan Modal Daerah Pada PT. Bank Pembangunan Daerah Bali dan PT. Jamkrida Bali Mandara
LocationPemerintah Kabupaten Jembrana
Effective Date-
Publication Date24 Januari 2012
Place of EnactmentNegara

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Bali (BPD Bali) dan PT. Jamkrida Bali Mandara. Latar belakangnya adalah upaya meningkatkan kompetisi, pertumbuhan, dan perkembangan peran swasta, BUMN, dan BUMD dalam perekonomian daerah melalui penyertaan modal daerah. Tujuannya adalah untuk memperoleh manfaat ekonomi dan sosial, meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi, serta meningkatkan pendapatan daerah untuk kesejahteraan masyarakat.

Sumber dana penyertaan modal daerah dapat berasal dari APBD, keuntungan hasil usaha/laba terdahulu, dan/atau sumber-sumber lain yang sah. Pengelolaan penyertaan modal daerah meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan dan pertanggungjawaban, serta pembinaan dan pengawasan. Penyertaan modal diberikan kepada BPD Bali sebesar Rp. 14.000.000.000,00 yang diangsur dari tahun 2012 sampai 2016, dan kepada PT. Jamkrida Bali Mandara sebesar Rp. 1.000.000.000,00 yang juga diangsur dari tahun 2012 sampai 2016. Investasi dapat dilakukan dengan pembelian saham yang diterbitkan perusahaan. Jika Pemerintah Daerah memiliki hak untuk duduk dalam Dewan Komisaris, Bupati dapat menunjuk Pejabat Struktural sebagai anggota Dewan Komisaris.

SKPD wajib menatausahakan dan memelihara dokumen pengelolaan penyertaan modal serta menyusun laporan keuangan dan kinerja kepada Bupati. Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyertaan modal daerah pada Badan Usaha. Bagian hasil usaha/laba penyertaan modal daerah menjadi pendapatan daerah yang disetorkan ke kas daerah dan dialokasikan dalam APBD. Tata cara pembagian hasil usaha/laba diatur dalam perjanjian penyertaan modal.

(-)

(-)