For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara Nomor 6 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Utara Nomor 6 Tahun 2018 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olaharaga

Also known as: Perda Kabupaten Konawe Utara 6/2018 · Perda Kabupaten Konawe Utara No. 6 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Konawe Utara Nomor 6 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:7 November 2018Publication Date:7 November 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Tempat Rekreasi dan Olaharaga
LocationPemerintah Kabupaten Konawe Utara
Effective Date07 November 2018
Publication Date07 November 2018
Place of EnactmentWanggudu

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga di Kabupaten Konawe Utara. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mendorong pengembangan objek wisata sebagai aset pemerintah daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan tetap memperhatikan konservasi sumber daya alam.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penetapan objek retribusi, yaitu pelayanan di tempat rekreasi pariwisata yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola pemerintah daerah.
  2. Penetapan subjek retribusi, yaitu setiap orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa usaha di objek wisata.
  3. Penggolongan objek wisata, meliputi objek wisata pantai (Pantai Pudonggala/Panggulawu, Pantai Laimeo & Ulusawa, Pantai Taipa, Pantai Bandaeha & Mataiwoi (Batam), Pantai Mowundo), objek wisata alam (Taman Wisata Alam Laut (TWAL) Lasolo di Pulau Labengki, Air Panas Wawolesea & Toreo, Telaga Tiga Warna Linomoiyo, Danau I Rano, Air Terjun Ameseu dan Tetewatu), dan objek wisata cagar budaya (Kuburan Untolipu Cinudu, Kuburan H. Taata, Makam Kapita Larambe).
  4. Kewajiban memiliki bukti tanda masuk bagi setiap pengunjung objek wisata.
  5. Tarif retribusi yang dikenakan kepada pengunjung, orang yang berjualan, mengadakan usaha, dan sarana angkutan yang memasuki objek wisata. Tarif bervariasi tergantung pada jenis objek wisata, jenis pelayanan, dan golongan pengunjung (wisatawan lokal/nusantara atau wisatawan mancanegara).
  6. Kewajiban memiliki izin dari Bupati bagi setiap orang yang mendirikan bangunan untuk berjualan atau mengadakan usaha dalam areal objek wisata milik Pemerintah Daerah.
  7. Pendirian pos pelayanan retribusi, tempat parkir, dermaga, dan fasilitas umum lainnya di setiap lokasi objek wisata.
  8. Pengaturan mengenai peninjauan tarif retribusi paling lama 3 (tiga) tahun sekali, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan ekonomi.
  9. Pengaturan mengenai penerimaan retribusi yang disetor ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah, dan sebagian dipergunakan untuk pengembangan pariwisata di daerah.
  10. Pengecualian pembayaran retribusi bagi anak-anak dibawah umur 6 tahun, orang yang bertempat tinggal di dalam lokasi obyek wisata, dan pejabat yang sedang melakukan tugas atau dinas yang berkaitan dengan kepariwisataan.
  11. Pemberian potongan pembayaran atau diskon bagi pengunjung dari instansi/lembaga/pelajar/mahasiswa yang datang secara rombongan.
  12. Kewajiban bagi setiap pengunjung untuk menjaga kebersihan, memelihara ketertiban dan keamanan serta kelestarian lingkungan obyek wisata.
  13. Larangan melakukan tindakan atau perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan, membawa senjata tajam, senjata api, bahan peledak, narkoba, serta makanan dan minuman yang memabukkan di dalam lingkungan obyek wisata.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 4 ayat (1), Pasal 5, Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 7 dapat diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).