For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 86/PMK.07/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.07/2014 Tahun 2014 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2008 Sampai dengan Tahun Anggaran 2012

Also known as: PMK 86/PMK.07/2014 · PMK No. 86/PMK.07/2014

Status:
Inactive
Effective Date:13 Mei 2014Publication Date:12 Mei 2014
Anggaran Belanja Negara

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeAlokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2008 Sampai dengan Tahun Anggaran 2012
LocationKementerian Keuangan
Effective Date13 Mei 2014
Publication Date12 Mei 2014
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.07/2014 ini bertujuan untuk menetapkan alokasi kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam (SDA) Pertambangan Umum untuk tahun anggaran 2008 hingga 2012. Kebijakan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.07/2013. Alokasi ini mencakup pembagian dana yang belum dibagihasilkan kepada daerah, dengan total sebesar Rp924.546.388.182,00. Dana tersebut terdiri dari Iuran Tetap (Land-rent) dan Royalti (Royalty). Penyaluran dana dilakukan paling lambat Desember 2014, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)