on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011
Also known as: UU 11/2011 · UU No. 11 Tahun 2011 · UU Nomor 11 Tahun 2011
Undang-Undang ini mengubah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2011. Perubahan ini dilakukan karena adanya perkembangan dan perubahan keadaan yang mendasar yang berdampak signifikan pada indikator ekonomi dan pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2011. Perubahan tersebut meliputi penyesuaian pada sasaran pendapatan negara, belanja negara, defisit anggaran, serta kebutuhan dan sumber pembiayaan anggaran.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan APBN 2011 diperlukan untuk mewujudkan perekonomian nasional yang berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, berkeadilan, efisiensi, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian. Tujuannya adalah mencapai Indonesia yang aman dan damai, adil dan demokratis, meningkatkan kesejahteraan rakyat, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Ketentuan Substansial: