For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 11 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotabaru Nomor 11 Tahun 2017 tentang Izin Lokasi

Also known as: Perda Kabupaten Kotabaru 11/2017 · Perda Kabupaten Kotabaru No. 11 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 11 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:2 Agustus 2017Publication Date:2 Agustus 2017
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeIzin Lokasi
LocationPemerintah Kabupaten Kotabaru
Effective Date02 Agustus 2017
Publication Date02 Agustus 2017
Place of EnactmentKotabaru

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 08 Tahun 2010 tentang Izin Lokasi Di Kabupaten Kotabaru (Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2010 Nomor 08)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Lokasi yang diperlukan bagi perusahaan untuk memperoleh tanah dalam rangka penanaman modal di Kabupaten Kotabaru. Latar belakangnya adalah bahwa Peraturan Daerah sebelumnya (Nomor 08 Tahun 2010) sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan belum menjamin kepastian hukum.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam memperoleh lokasi untuk kepentingan penanaman modal. Peraturan ini mengatur kewajiban perusahaan untuk memiliki Izin Lokasi sebelum melakukan perolehan tanah, kecuali dalam beberapa kondisi seperti tanah yang merupakan inbreng, kelanjutan penanaman modal perusahaan lain, berada dalam kawasan industri, berasal dari otorita kawasan pengembangan, perluasan usaha yang sudah berjalan, atau luasnya tidak melebihi batas tertentu (25 Ha untuk pertanian dan 10.000 m2 untuk non-pertanian).

Peraturan ini juga mengatur tentang objek Izin Lokasi, yaitu tanah yang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah atau persetujuan Bupati. Luas areal yang ditunjuk dalam Izin Lokasi harus didasarkan pada pernyataan tertulis dari pemohon mengenai luas tanah yang sudah dikuasai olehnya dan grup perusahaannya. Jangka waktu Izin Lokasi adalah paling lama 3 tahun, dan perolehan tanah harus diselesaikan dalam jangka waktu tersebut. Jika perolehan tanah mencapai 50% atau lebih, Izin Lokasi dapat diperpanjang selama 1 tahun. Tanah yang sudah diperoleh wajib didaftarkan dan dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

Peraturan ini juga mengatur persyaratan untuk memperoleh Izin Lokasi, proses penerbitan Izin Lokasi, hak dan kewajiban pemegang Izin Lokasi, serta monitoring dan evaluasi terhadap Izin Lokasi.

1. Izin Lokasi yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai jangka waktunya habis. 2. Tanah yang diperoleh berdasarkan Izin Lokasi sebelum peraturan ini berlaku, dan belum didaftarkan, wajib didaftarkan.

1. Pemegang Izin Lokasi yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) dan Pasal 21 dikenai sanksi administrasi berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, dan pencabutan Izin Lokasi. 2. Setiap orang selaku penanggungjawab perusahaan penanaman modal yang melakukan perbuatan perolehan tanah untuk pelaksanaan kegiatan penanaman modalnya tanpa memiliki Izin Lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000.-(lima puluh juta rupiah).