For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 12 Tahun 2015

Peraturan Menteri Sosial Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 186 Tahun 2014 tentang Pemberdayaan Sosial Terhadap Komunitas Adat Terpencil

Also known as: Permensos 12/2015 · Permensos No. 12 Tahun 2015 · Permensos Nomor 12 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:26 Agustus 2015Publication Date:14 Agustus 2015
Perlindungan Hak AsasiPariwisata & Kebudayaan

Information

TypePeraturan Menteri Sosial
ThemePelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 186 Tahun 2014 tentang Pemberdayaan Sosial Terhadap Komunitas Adat Terpencil
LocationKementerian Sosial
Effective Date26 Agustus 2015
Publication Date14 Agustus 2015
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Sosial Nomor 12 Tahun 2015 ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 186 Tahun 2014 mengenai pemberdayaan sosial terhadap Komunitas Adat Terpencil (KAT). Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mengembangkan kemandirian KAT agar mampu memenuhi kebutuhan dasar mereka, melindungi hak sebagai warga negara, dan mengintegrasikan KAT dengan sistem sosial yang lebih luas. Kebijakan ini mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, serta pembentukan Tim Terpadu yang terdiri dari unsur pemerintah dan akademisi untuk melaksanakan kegiatan pemberdayaan. Ruang lingkup peraturan ini mencakup kategori dan jangka waktu pemberdayaan, tahapan kegiatan, serta forum koordinasi. KAT dikategorikan menjadi tiga berdasarkan kondisi sosial-ekonomi mereka, dengan jangka waktu pemberdayaan yang berbeda untuk setiap kategori. Tahapan kegiatan pemberdayaan meliputi persiapan, pelaksanaan, rujukan, dan terminasi, yang semuanya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial KAT.

(-)

(-)