For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 17 Tahun 1990

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 1990 tentang Pembukaan Kedutaan Besar Republik Indonesia Di Windhoek, Namibia

Also known as: Keppres 17/1990 · Keppres No. 17 Tahun 1990 · Keppres Nomor 17 Tahun 1990

Status:
Active
Effective Date:1 Mei 1990Publication Date:1 Mei 1990
Hukum Ketatanegaraan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePembukaan Kedutaan Besar Republik Indonesia Di Windhoek, Namibia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Mei 1990
Publication Date01 Mei 1990
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan

Keputusan ini diambil berdasarkan Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 435/1978 dan hasil pemilihan umum di Namibia, yang mengarah pada kemerdekaan Namibia pada 21 Maret 1990. Pemerintah Indonesia telah berpartisipasi dalam persiapan kemerdekaan Namibia dan pembukaan kedutaan besar ini bertujuan untuk memperkuat hubungan diplomatik dan kerjasama dengan Namibia serta negara-negara Afrika lainnya.

Ketentuan Substansial

Keputusan ini menetapkan pembukaan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Windhoek, Namibia, yang akan berfungsi sebagai perwakilan diplomatik Indonesia. Wilayah kerja kedutaan meliputi seluruh wilayah Namibia. Formasi kepegawaian dan pembiayaan kedutaan diatur oleh Menteri Luar Negeri sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tugas, fungsi, dan struktur organisasi kedutaan juga ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri dengan persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.

(-)

(-)