For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pohuwato Nomor 5 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pohuwato Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengakuan Penghormatan Dan Perlindungan Terhadap Kesatuan Adat Di Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Pohuwato 5/2023 · Perda Kabupaten Pohuwato No. 5 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Pohuwato Nomor 5 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:20 September 2023Publication Date:20 September 2023
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengakuan Penghormatan Dan Perlindungan Terhadap Kesatuan Adat Di Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Pohuwato
Effective Date20 September 2023
Publication Date20 September 2023
Place of EnactmentMarisa

Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato ini menyatakan bahwa semua peraturan daerah Kabupaten yang mengatur atau berkaitan dengan KKA sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato Nomor 5 Tahun 2023 mengatur tentang pengakuan, penghormatan, dan perlindungan terhadap Kesatuan-Kesatuan Adat (KKA) di Kabupaten Pohuwato. Latar belakangnya adalah keberagaman suku, ras, agama, dan adat di Kabupaten Pohuwato sebagai daerah tujuan transmigrasi, serta amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 terkait pembinaan dan pengawasan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum, jaminan pelaksanaan hak sesuai tradisi dan adat istiadat, menjaga sumber daya alam, melestarikan tradisi sebagai kearifan lokal, meningkatkan ketahanan sosial budaya, mengembangkan warisan pengetahuan tradisional, melestarikan sumber daya genetik, dan memberikan keleluasaan estetika dalam kehidupan masyarakat adat. Ketentuan substansial mencakup pembentukan Panitia Pendata KKA yang bertugas melakukan pendataan terhadap KKA yang memenuhi persyaratan seperti sejarah dan asal-usul, komunitas yang hidup berkelompok, kearifan lokal, pranata adat, dan lembaga adat yang berfungsi. KKA yang telah diakui ditetapkan sebagai subjek hukum dan berhak atas perlindungan. Perlindungan meliputi perlindungan sebagai subjek hukum, pengembangan budaya dan kearifan lokal, serta peningkatan taraf kehidupan KKA. KKA juga memiliki hak untuk menjaga, mengembangkan, dan mengajarkan adat istiadat, serta hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. KKA memiliki kewajiban untuk menjaga keutuhan wilayah adat, mengembangkan budaya, bertoleransi, memelihara lingkungan hidup, mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan, menjaga keberlanjutan program pembangunan, dan mematuhi peraturan perundang-undangan. Pemerintah Daerah melakukan pemberdayaan KKA melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia, pelestarian budaya tradisional, fasilitasi akses, usaha produktif, serta kerjasama dan kemitraan. Pemerintah Kabupaten juga membentuk sistem informasi terpadu mengenai KKA. Pemerintah Kabupaten memiliki tugas melaksanakan program pemberdayaan KKA, menyediakan sarana dan prasarana, melaksanakan sosialisasi kebijakan, melakukan mediasi sengketa, menyusun program pembangunan yang memperhatikan kearifan lokal, melindungi kekayaan intelektual KKA, membentuk forum komunikasi antar KKA, membentuk unit organisasi pengakuan dan perlindungan KKA, dan melakukan penataan wilayah KKA. Lembaga Adat berfungsi mengatur, mengurus, dan menyelesaikan permasalahan kehidupan KKA. Penyelesaian sengketa di dalam Wilayah Adat diselesaikan oleh lembaga adat.

(-)

(-)