For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2005

Also known as: Perda Kabupaten Magelang 2/2005 · Perda Kabupaten Magelang No. 2 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:30 Maret 2005Publication Date:29 Maret 2005
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2005
LocationPemerintah Kabupaten Magelang
Effective Date30 Maret 2005
Publication Date29 Maret 2005
Place of EnactmentMungkid

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang nomor 8 tahun 2002 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah.

Peraturan Daerah Kabupaten Magelang ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Magelang untuk Tahun Anggaran 2005. APBD tersebut mencakup pendapatan sebesar Rp. 416.858.574.000,00, belanja sebesar Rp. 419.640.612.000,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. 2.782.038.000,00. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 10.718.022.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 7.935.984.000,00. Rincian lebih lanjut dari anggaran pendapatan dan belanja daerah ini tercantum dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Bupati Magelang kemudian menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)