For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 3 Tahun 2019

Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemantauan dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah

Also known as: Peraturan DPD 3/2019 · Peraturan DPD No. 3 Tahun 2019 · Peraturan DPD Nomor 3 Tahun 2019

Status:
Inactive
Effective Date:30 September 2019Publication Date:30 September 2019
Tata Naskah KedinasanTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Dewan Perwakilan Daerah
ThemePemantauan dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah
LocationDewan Perwakilan Daerah
Effective Date30 September 2019
Publication Date30 September 2019
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan DPD Nomor 3 Tahun 2019 ini mengatur tentang pemantauan dan evaluasi rancangan peraturan daerah (Raperda) dan peraturan daerah (Perda) oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia. Tujuan dari pemantauan dan evaluasi ini adalah untuk mengharmonisasikan peraturan perundang-undangan pusat dan daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemantauan Raperda dilakukan oleh anggota atau kelompok anggota provinsi di daerah pemilihan, didukung partisipasi aktif masyarakat. Masyarakat dapat menyampaikan permohonan tertulis terkait permasalahan penyusunan Raperda melalui Kantor DPD di Provinsi. Anggota DPD dapat melakukan kunjungan kerja dan pertemuan konsultasi dengan pemerintah daerah, DPRD, dan pemangku kepentingan. Pemantauan Perda dilakukan terhadap Perda yang telah berlaku 3 tahun atau lebih, berdasarkan sasaran yang disusun oleh Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD). BULD menyusun sasaran pemantauan berdasarkan aspirasi masyarakat dan permasalahan hukum dalam pembentukan Perda. BULD juga memberikan pendapat dan pertimbangan atas permintaan daerah terkait kebijakan hukum. Hasil pemantauan dan evaluasi ini kemudian menjadi bahan rekomendasi DPD kepada Pemerintah Pusat dan DPR.

(-)

(-)