For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 39 Tahun 1999

Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Also known as: UU 39/1999 · UU No. 39 Tahun 1999 · UU Nomor 39 Tahun 1999

Status:
Active
Effective Date:23 September 1999Publication Date:23 September 1999
Hukum PidanaHukum PerdataKetenagakerjaan

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemeHak Asasi Manusia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date23 September 1999
Publication Date23 September 1999
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Peraturan ini mengubah: (-)

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia bertujuan untuk menjamin pengakuan, perlindungan, dan penegakan hak asasi manusia di Indonesia. Undang-undang ini menegaskan bahwa hak asasi manusia adalah hak dasar yang melekat pada setiap individu dan harus dihormati, dilindungi, dan ditegakkan oleh negara, pemerintah, dan setiap orang. Undang-undang ini mengatur berbagai hak, termasuk hak untuk hidup, hak kebebasan pribadi, hak berkeluarga, hak mengembangkan diri, hak memperoleh keadilan, hak atas rasa aman, hak atas kesejahteraan, hak turut serta dalam pemerintahan, hak wanita, dan hak anak. Selain itu, undang-undang ini juga menetapkan kewajiban dasar manusia dan tanggung jawab pemerintah dalam penegakan hak asasi manusia. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dibentuk sebagai lembaga mandiri untuk melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi terkait hak asasi manusia.

1. Segala ketentuan mengenai hak asasi manusia yang diatur dalam peraturan perundang-undangan lain dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak diatur dengan Undang-undang ini. 2. Pada saat berlakunya Undang-undang ini: a. Komnas HAM yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dinyatakan sebagai Komnas HAM menurut Undang-undang ini; b. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komnas HAM masih tetap menjalankan fungsi, tugas, dan wewenangnya, berdasarkan Undang-undang ini sampai ditetapkannya keanggotaan Komnas HAM yang baru; dan c. semua permasalahan yang sedang ditangani oleh Komnas HAM tetap dinyatakan penyelesaiannya berdasarkan Undang-undang ini. 3. Dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak berlakunya Undang-undang ini susunan organisasi, keanggotaan, tugas dan wewenang serta tata tertib Komnas HAM harus disesuaikan dengan Undang-undang ini.

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi pidana, perdata, dan/atau administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.