Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Perusahaan di Kabupaten Bulungan. Latar belakangnya adalah untuk mendukung hubungan yang selaras antara pemerintah daerah, perusahaan, dan masyarakat, serta memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk berperan dalam pemberdayaan masyarakat dan pelestarian lingkungan. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum, menciptakan hubungan yang seimbang dengan masyarakat dan lingkungan, mengkoordinasikan program TJSL, melindungi perusahaan dari pungutan liar, dan mengurangi dampak negatif perusahaan. Ruang lingkup TJSL meliputi perencanaan, pelaksanaan, evaluasi program pemberdayaan, kemandirian masyarakat, pembangunan infrastruktur, pengembangan sumber daya manusia, pelestarian lingkungan, dan pelayanan masyarakat. Program TJSL dapat berasal dari satu perusahaan atau gabungan beberapa perusahaan, disusun berdasarkan aspirasi masyarakat, dan harus selaras dengan program pemerintah daerah. Mekanisme pelaksanaan TJSL melibatkan penyusunan program oleh perusahaan, perumusan dan koordinasi oleh Forum Musyawarah TJSL, pelaksanaan oleh perusahaan, serta pendampingan, pengawasan, dan evaluasi oleh forum. Pembiayaan TJSL dianggarkan sebagai biaya perusahaan. Forum Musyawarah TJSL dibentuk untuk koordinasi, pendampingan, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan TJSL.