For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 9 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pengawasan, Pengendalian dan Pengusahaan Budidaya Burung Walet Dalam Daerah Kota Pontianak

Also known as: Perda Kota Pontianak 9/2011 · Perda Kota Pontianak No. 9 Tahun 2011 · Perda Kota Pontianak Nomor 9 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:10 Oktober 2011Publication Date:3 Oktober 2011
Ketahanan Pangan & PertanianPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pengawasan, Pengendalian dan Pengusahaan Budidaya Burung Walet Dalam Daerah Kota Pontianak
LocationPemerintah Kota Pontianak
Effective Date10 Oktober 2011
Publication Date03 Oktober 2011
Place of EnactmentPontianak

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengawasan, Pengendalian, dan Pengusahaan Budidaya Burung Walet Dalam Daerah Kota Pontianak (Lembaran Daerah Kota Pontianak Tahun 2006 Nomor 16 Seri E Nomor 10).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengawasan, Pengendalian, dan Pengusahaan Budidaya Burung Walet dalam Daerah Kota Pontianak. Latar belakang perubahan ini adalah karena judul dan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah sebelumnya dianggap tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini, sehingga perlu disesuaikan.

Perubahan meliputi judul peraturan, definisi pengusaha budidaya burung walet dan izin pengusahaan budidaya burung walet, lokasi usaha budidaya burung walet, serta kewajiban pengusaha. Usaha budidaya walet yang baru atau beroperasi setelah peraturan ini ditetapkan hanya boleh dilakukan di luar lokasi pemukiman penduduk yang ditetapkan dalam Peraturan Walikota. Pengusaha yang telah menjalankan usaha sebelum peraturan ini ditetapkan diberikan waktu 6 bulan untuk memiliki izin. Setiap pengusaha budidaya burung walet berkewajiban menjaga kebersihan, ketertiban, dan menyampaikan laporan kegiatan usaha secara berkala.

Selain itu, peraturan ini menambahkan Bab VII A tentang Sanksi Administratif, yang memberikan kewenangan kepada Kepala Daerah untuk memberikan sanksi administrasi atas pelanggaran terhadap peraturan ini dan peraturan pelaksanaannya. Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, pencabutan sementara surat izin, pencabutan surat izin disertai alasan, atau penghentian kegiatan usaha budidaya peternakan.

(-)

1. Kepala Daerah dapat memberikan sanksi administrasi atas pelanggaran dalam Peraturan Daerah ini dan peraturan pelaksanaannya. 2. Sanksi administrasi dapat berupa: Teguran/Peringatan tertulis; Pencabutan sementara surat izin; Pencabutan surat izin disertai dengan alasan pencabutannya; Penghentian kegiatan usaha budidaya peternakan.