For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kediri No. 16 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kediri Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat rekreasi dan Olahraga

Also known as: Perda Kabupaten Kediri 16/2011 · Perda Kabupaten Kediri No. 16 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kediri Nomor 16 Tahun 2011

Status:
Active
Publication Date:28 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Tempat rekreasi dan Olahraga
LocationPemerintah Kabupaten Kediri
Effective Date-
Publication Date28 Desember 2011
Place of EnactmentPamenang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2007 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 26).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga di Kabupaten Kediri. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan, pengendalian, pengawasan, ketertiban, dan kepastian hukum terhadap tempat rekreasi dan olahraga, serta menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dipungut sebagai pembayaran atas jasa pelayanan penyediaan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang dimiliki atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Objek retribusi meliputi kawasan pariwisata seperti Sumber Ubalan, Corah, Puh Sarang, Sumber Podang, Besuki, Gunung Kelud, Sri Aji Joyoboyo, Simpang Lima Gumul, Surowono, Candi Tegowangi, Bendung Gerak Waru Turi, dan Rafting Sungai Konto. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan tersebut.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Dihitung berdasarkan frekuensi, jenis, jumlah, dan jangka waktu pemanfaatan.
  4. Prinsip dan Sasaran Tarif Retribusi: Didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak dan berorientasi pada harga pasar. Tarif ditinjau paling lama 3 tahun sekali.
  5. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Ditetapkan berdasarkan jenis kawasan pariwisata dan fasilitas yang digunakan, dengan tarif yang berbeda untuk dewasa, anak-anak, hari biasa, akhir pekan, dan hari libur.
  6. Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah Kabupaten Kediri.
  7. Masa dan Saat Retribusi Terutang: Terjadi pada saat diterbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  8. Penentuan Pembayaran dan Tempat Pembayaran: Retribusi tidak dapat diborongkan, harus dilunasi sekaligus di muka, dan disetor ke Kas Daerah.

Peraturan ini juga mengatur mengenai penagihan, keberatan, kedaluwarsa penagihan, penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa, pemeriksaan retribusi, pengurangan, keringanan, pembebasan retribusi, insentif pemungutan, dan penyidikan.

1. Ketentuan mengenai pengenaan besaran tarif retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini diberlakukan secara bertahap. 2. Tata cara pengaturan retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga secara bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.

Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 % (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.