For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2013

Also known as: Perda Kabupaten Rembang 5/2013 · Perda Kabupaten Rembang No. 5 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:17 Oktober 2013Publication Date:17 Oktober 2013
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2013
LocationPemerintah Kabupaten Rembang
Effective Date17 Oktober 2013
Publication Date17 Oktober 2013
Place of EnactmentRembang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Rembang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Rembang.

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2013. Perubahan ini meliputi peningkatan pendapatan daerah sebesar Rp. 14.921.362.972,00 sehingga total pendapatan menjadi Rp.1.122.999.341.196,00. Belanja daerah juga mengalami peningkatan sebesar Rp. 63.567.989.185,00 sehingga total belanja menjadi Rp.1.185.345.857.409,00, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp. 62.346.516.213,00. Defisit ini akan ditutupi melalui pembiayaan daerah, di mana penerimaan pembiayaan bertambah sebesar Rp. 48.646.626.213,00 sehingga total penerimaan menjadi Rp. 67.601.516.213,00. Perubahan pendapatan daerah mencakup peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), penurunan Dana Perimbangan, dan peningkatan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah mengalami perubahan pada belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah mencakup sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SiLPA). Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya disampaikan dalam laporan realisasi anggaran.

(-)

(-)