Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2013. Perubahan ini meliputi peningkatan pendapatan daerah sebesar Rp. 14.921.362.972,00 sehingga total pendapatan menjadi Rp.1.122.999.341.196,00. Belanja daerah juga mengalami peningkatan sebesar Rp. 63.567.989.185,00 sehingga total belanja menjadi Rp.1.185.345.857.409,00, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp. 62.346.516.213,00. Defisit ini akan ditutupi melalui pembiayaan daerah, di mana penerimaan pembiayaan bertambah sebesar Rp. 48.646.626.213,00 sehingga total penerimaan menjadi Rp. 67.601.516.213,00. Perubahan pendapatan daerah mencakup peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), penurunan Dana Perimbangan, dan peningkatan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah mengalami perubahan pada belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah mencakup sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SiLPA). Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya disampaikan dalam laporan realisasi anggaran.